BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Keluhan masyarakat akan suara knalpot brong, hingga maraknya aksi balap liar. Membuat Satlantas Polres Bojonegoro menggelar razia motor knalpot brong di seputaran jalan Kota Bojonegoro pada Sabtu (1/2) lalu.
Seperti yang digelar di Jalan MH. Tamrin dan Hayam Wuruk pada malam Minggu tersebut. Hasilnya, sebanyak 48 unit sepeda motor dengan knalpot bising tersebut disita, dan berada di kantor Satlantas Polres Bojonegoro. “Tujuannya agar tidak ada balapan liar khususnya di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” ungkap Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo.
Menurutnya, razia ini untuk menekan dampak negatif knalpot brong yang banyak dikeluhkan masyarakat serta antisipasi giat balap liar. “Sementara knalpot brong yang digunakan akan disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali,” pungkas polisi lulusan Akpol tahun 2013 ini.
Menurutnya, untuk dapat mengambil motor yang telah disita, para pelanggar ini terlebih dulu melewati proses persidangan dan membayar denda. Selain itu, pelanggar juga wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis sepeda motornya. “Totalnya ada 53 penilangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Melalui Piramida, Kolaborasi Polres-Media untuk Membangun Kemajuan Bojonegoro
Sementara itu, aksi knalpot brong dan balap liar ini, juga telah mendapat keluhan dari masyarakat. Salah satunya dari Ikatan Motor Indonesoa (IMI) Bojonegoro. ‘’Balap liar hingga setting motor ini, dari dulu memang masih saja terjadi,” ungkap Ketua IMI Bojonegoro Andrie Himawan.
Menurutnya, perlu melakukan pendekatan khusus pada anak-anak muda, yang rerata menjadi pelaku aksi balap liar. Selain itu, aksi anak muda ini perlu diakomodir, dengan memberikan wadah. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana