BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memastikan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) mobil siaga desa 2022 telah dinyatakan P-21 atau lengkap.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyampaikan, bahwa sidang lima tersangka mobil siaga, masih belum dijadwalkan. ‘’Jadwalnya masih belum ada,” ungkap Reza pada 25 Desember lalu.
Sementara itu, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Murtopo menyampaikan, bahwa pada rencana awal Januari sudah bisa sidang. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntup umum (JPU) bakal segera dilakukan.
‘’Awal tahun kita limpahkan,” ungkapnya
Diketahui, pemanggilan para saksi masih terus dilakukan. Khususnya, pengembalian uang cash back dari tangan Kepala Desa (Kades), yang belum semuanya dilakukan proses pengembalian.
‘’Selama ini kita juga melakukan pemanggilan, melengkapi berkas-berkas,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.
Namun, disinggung perihal penambahan tersangka baru. Aditia mengaku bahwa pengembangan tersebut masih perlu melihat fakta-fakta persidangan nanti. ‘’Pengennya ada tambahan (tersangka), tapi menunggu fakta persidangan,” pungkasnya.
Lima tersangka yakni pihak rekanan yakni Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan lvonne selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Lalu, Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC; dan Heni Srisetya Ningrum dari PT SBT. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW). (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana