Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Berkas Telah P-21, Perkara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Sisakan Persidangan

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 29 Desember 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi Mobil Siaga. (GRAFIS: AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Mobil Siaga. (GRAFIS: AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memastikan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) mobil siaga desa 2022 telah dinyatakan P-21 atau lengkap.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyampaikan, bahwa sidang lima tersangka mobil siaga, masih belum dijadwalkan. ‘’Jadwalnya masih belum ada,” ungkap Reza pada 25 Desember lalu.

Sementara itu, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Murtopo menyampaikan, bahwa  pada rencana awal Januari sudah bisa sidang. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntup umum (JPU) bakal segera dilakukan.

‘’Awal tahun kita limpahkan,” ungkapnya

Diketahui, pemanggilan para saksi masih terus dilakukan. Khususnya, pengembalian uang cash back dari tangan Kepala Desa (Kades), yang belum semuanya dilakukan proses pengembalian. 

‘’Selama ini kita juga melakukan pemanggilan, melengkapi berkas-berkas,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

Namun, disinggung perihal penambahan tersangka baru. Aditia mengaku bahwa pengembangan tersebut masih perlu melihat fakta-fakta persidangan nanti. ‘’Pengennya ada tambahan (tersangka), tapi menunggu fakta persidangan,” pungkasnya.

Lima tersangka yakni pihak rekanan yakni Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan lvonne selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT). 

Lalu, Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC; dan Heni Srisetya Ningrum dari PT SBT. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW). (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#P-21 #mobil siaga desa #bkk #jpu #tersangka #kejari #dugaan korupsi #Korupsi #Mobil Siaga #kades #bantuan keuangan #Kejari Bojonegoro