Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Nikah di Bawah Tangan Rawan Kekerasan: Tersangka Pembacokan Mantan Istri di Mojodelik Terancam 5 Tahun Penjara

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:31 WIB
Ilustrasi Penganiyayaan. (GRAFIS: AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Penganiyayaan. (GRAFIS: AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Persitiwa pembacokan yang dipicu cemburu karena mantan istri nikah lagi, di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam pada Senin (28/10) dini hari. Berbuntut penetapan Sadri sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro berharap, ini menjadi pelajaran serius pentingnya nikah resmi. Karena nikah siri atau nikah di bawah tangan rawan kekerasan.

‘’Nikah di bawah tangan (siri) itu rawan dan berpotensi besar pada kekerasan, baik KDRT, kekerasan psikis, hingga kekerasan ekonomi,” ungkap Koordinator APPA Bojonegoro Nafidatul Himmah.

Menurutnya, potensi kekerasan dalam pernikahan siri, disebabkan lemahnya perlindungan karena pernikahannya tidak diakui secara hukum negara. Himmah berharap, peristiwa tersebut menjadi contoh, dan perempuan menjadi paham betapa pentingnya mendapat perlindungan setelah menikah.

‘’Menikah secara resmi agar saat terjadi hal tak diinginkan, perempuan bisa menuntut dan mendapatkan haknya,” terangnya.

Tersangka Sadir, 66, warga Dusun Bonggol, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, diduga cemburu setelah istri dari pernikahan sirinya yakni Sugiarti, 50, warga Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam menikah lagi secara siri pada 24 Oktober lalu, dengan Jumangin, 60, warga Dusun Gulang, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono menyampaikan, pelaku pembacokan yakni Sadir, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan perkara tindak pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat.  ‘’Pelaku penganiayaan dengan menggunakan satu buah sabit atau arit, diayunkan dengan keras (dibacok) kearah korban (Sugiarti) mengenai perut sehingga sobek,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabit juga mengenai kepala bagian belakang, dan jari jari tangan Sugiarti. Sementara, pada korban Jumangin, mengenai kepala bagian belakang, tangan kanan dan kaki sebelah kanan. ‘’Semua dilakukan pelaku karena korban (Sugiarti) adalah mantan istri siri dari pelaku dan menikah siri lagi dengan korban J (Jumangin),” bebernya.

Tersangka pun saat ini mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (Lima) tahun penjara. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#APPA #polres bojonegoro #Perempuan #nikah resmi #nikah #cemburu #Kekerasan #Pembacokan #perlindungan #Nikah Siri #Mojodelik #Penjara #bojonegoro #kdrt #gayam #purwosari #siri