Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bandar Sabu 100 Gram Terancam Hukuman Mati, Pelaku Berasal dari Surabaya

Hakam Alghivari • Jumat, 17 Mei 2024 | 21:25 WIB
LIMPAHKAN BANDAR SABU: Tim BNNP Jawa Tengah melimpahkan tersangka bandar sabu seberat 100 gram bernama Anang Purnama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kemarin (16/5).
LIMPAHKAN BANDAR SABU: Tim BNNP Jawa Tengah melimpahkan tersangka bandar sabu seberat 100 gram bernama Anang Purnama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kemarin (16/5).

BLORA, Radar Bojonegoro - Setelah hampir setahun, bandar narkoba jenis sabu seberat 100 gram yang sempat menggegerkan warga Blora, akhirnya tertangkap. Pelaku bernama Anang Purnama (AP) itu terancam hukuman mati.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) Kunarto mengatakan, AP merupakan warga asli Surabaya yang telah lama diselidiki keberadaannya.

Kasus itu pun telah bergulir hampir setahun. ’’Juli lalu kami berhasil menangkap kedua kurir tersebut di perbatasan Kecamatan Cepu. Lalu, tiga bulan yang lalu ini kami akhirnya berhasil menangkap bandarnya di Tanjung Perak, Surabaya,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Kamis (16/5).

Ia juga menjelaskan, bandar tersebut ditangkap saat sedang berjalan di jalanan Tanjung Perak. ’’Tiga bulan lalu kami ringkus. Setelah diusut tuntas, kami baru limpahkan ke Kejari Blora,” terangnya. Menurutnya, AP bakal diancam hukuman mati. Sebab, ia mengedarkan sabu seberat 100 gram.

’’Kemarin dua kurir tersebut sudah diputus pengadilan. Masing-masing sembilan tahun penjara. Untuk yang bandar ini ancamannya hukuman mati karena berat sabunya. Sesuai pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Perlu diketahui, AP selaku bandar sabu yang menyeret sejoli menjadi kurirnya. Yakni, Dony Catur Rianto, asal Kabupaten Gresik dan Lusi Nandia Wardani, asal Kecamatan Cepu, Blora yang mana tertangkap di perbatasan Cepu sekitar pukul 00.55 WIB pada 9 Juli 2023 lalu oleh tim BNNP Jateng.

Saat itu, tim BNNP memberhentikan mobil Jazz merah Nopol W 1302 OZ yang dikendarai Dony dan Lusi sebagai penumpang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan. Ternyata, ditemukan sebuah plastik hitam yang ternyata berisi sabu seberat 100 gram dari Kediri. (hul/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#bnnp #Jatim #kejari #sabu #kasi #blora #jateng #Narkoba