Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pengedar Perempuan Terlibat Transaksi Sabu di Depan Rumah

Hakam Alghivari • Jumat, 19 April 2024 | 01:45 WIB
SALING BERSAKSI: Dua pemakai dan dua pengedar sabu saat menjalani sidang online di PN Lamongan.
SALING BERSAKSI: Dua pemakai dan dua pengedar sabu saat menjalani sidang online di PN Lamongan.

LAMONGAN, RadarLamongan – Empat terdakwakasus narkotika asal Kelurahan Brondong/ Kecamatan Brondong dibagike dalam dua berkas perkara.Berkas pertama pemakaisabu yakni Shoful Awwalin,39, dan Rina Octavia, 26.

Sedangkan berkas kedua pengedar sabu yakni EmmaTria Febri Yanti, 26, dan HeriSubagio, 33. Mereka salingbersaksi atas keterlibatan peredaran sabu di PengadilanNegeri (PN) Lamongan,kemarin (17/4).

JPU Karin Rakhmawati menuturkan,empat terdakwaini saling berkaitan. Merekadidakwa Pasal 112 dan Pasal114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1)Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman hukuman Pasal112 minimal empat tahun.

‘’Pasal114 minimal limatahun,’’ ucapnya.

Karin menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporanmasyarakat, yang resah adanyapenyalahgunaan narkotikadi pantura. Hasil penyidikan,tertangkap Rina danShoful menggunakan sabu.

‘’Oleh sebab itu tertangkaplahsi Rina dan Shoful.Setelah dilakukan pengembanganoleh kepolisan,mereka membeli barangdari Emma,’’ ujarnya.

Dalam persidangan, Emmamenceritakan, awalnyaShoful memesan sabu melaluiWhatsApp (WA). Selanjutnya,perempuanberjilbab tersebut memesansabu kepada Heri melaluiWA. Transaksi barangharam tersebut dilakukandi depan rumah Emma.

‘’Setelah itu saya chat Shoful,tak suruh ambil barang.Akhirnya diambil kemudiansekalian menaruh uang Rp750 ribu. Pembayaran ditaruhdi tempat ranjauan depanrumah saya,’’ ucapnya.

Setelah itu, diakuinya, Shofulmemesan sabu lagi senilaiRp 750 ribu. Namun, Emmakeburu ditangkap petugaskepolisian sebelum barangdiantarkan oleh Heri.

‘’Jadi yang ditangkap duluRina dan Shoful. Kemudiansaya ditangkap, setelahitu Heri ditangkap,’’ katanya.

Berdasarkan ketarangannya,Shoful mengaku awalnyamengajak teman perempuannyaRina patungan untukmengkonsumsi sabu. Yakni,dirinya Rp 500 ribu dan RinaRp 250 ribu. Dia membenarkantran saksi dilakukan didepan rumah Emma. Awalnya,Rina yang tertangkapterlebih dulu, yang selanjutnyadirinya dibekuk petugasdi dalam kamar kosnya.

‘’Saya tahu dari temanteman,Emma menjualsabu,’’ terangnya. (sip/ind)

Editor : Hakam Alghivari
#Hukum #terdakwa #Narkotika #laporan masyarakat #lamongan #Kasus #Polisi