Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Dugaan Pencurian Ayam Jago Kades Pandantoyo Kembali Digelar, PH Tolak Seluruh Dakwaan JPU

Hakam Alghivari • Kamis, 1 Februari 2024 | 20:30 WIB
MENCARI KEADILAN: Suyatno menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Bojonegoro Rabu (31/1). (WAHYU DHANI ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
MENCARI KEADILAN: Suyatno menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Bojonegoro Rabu (31/1). (WAHYU DHANI ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro –Suyatno, terdakwa kasus dugaan pencurian ayam Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Rabu (31/1).

Terdakwa 58 tahun itu didampingi penasihat hukum (PH). Sidang yang berlangsung siang itu dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsinya, PH menolak seluruh dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

PH terdakwa Muhamad Hanafi menyampaikan, dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan.  Bahkan, perkara yang menjerat kliennya tidak tepat dan kuat.

‘’Dua unsur di dalam dakwaan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang disampaikan,” ungkapnya.

Menurutnya, di dalam dakwaan, JPU tidak mencantumkan keadaan yang berhubungan dengan tindakan terdakwa, sebagimana pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP.  PH juga memohon kepada majelis hakim PN Bojonegoro untuk menerima eksepsi, dan menyatakan perkara pidana yang menjerat Suyatno ini dibatalkan, dan memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

‘’Ada empat poin yang disampaikan, namun yang paling penting kita menolak seluruh dakwaan menggunakan pasal 362 dan 480,” terangnya usai sidang Rabu (31/1).

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi, masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait jalannya sidang, dan masih menunggu agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan PN Bojonegoro. ‘’Lanjutan sidang untuk besok (Hari ini), agenda tanggapan eksepsi,” ungkapnya.

Kasus pencurian ayam pada November 2022. Namun, hingga akhir 2023, upaya mediasi yang dilakukan berbagai pihak dan instasi hukum selalu gagal.

Sebelum akhirnya menjalani sidang pertama pada 24 Januari , dan dijerat dengan pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Terdakwa juga dijebloskan ke rumah tahanan sejak 10 Januari lalu. (dan/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#dakwaan #jpu #Hukum #Dugaan #bojonegoro #sidang #Pencurian #Penasihat Hukum #ayam jago