LAMONGAN, Radar Lamongan - Orang tua NA, 17, melapor ke Polres Lamongan jika putrinya diduga disetubuhi oleh FR, 18, remaja asal Kecamatan Laren. Petugas Polres Lamongan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait adanya laporan pencabulan di bawah umur di Kecamatan Laren tersebut.
‘’Memang benar adanya hal tersebut, tentunya nanti akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu,’’ tutur Kanit PPA Polres Lamongan Ipda Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton.
Semula, salah satu guru di sekolah putrinya menemui orang tua NA, Senin (11/11). Pihak sekolah memberitahu jika korban diduga hamil muda. Menerima laporan tersebut, orang tua NA tidak terima. Saat didesak, NA mengakui jika perbuatan tersebut dilakukan oleh FR. Keesokan harinya, orang tua NA menghubungi FR, yang membenarkan pengakuan NA.
‘’Dari situlah, akhirnya melaporkan kepada pihak kepala desa atas kejadian tersebut,’’ ujarnya.
Pihak kepala desa setempat menghubungi FR, yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Jakarta. Saat dihubungi via ponsel, FR mengakui jika perbuatan tersebut dilakukan pada Bulan Juni di rumah NA.
‘’Dimana setelah diakui semua, orang tua tak menerima hingga melaporkan ke Polres Lamongan,’’ ucapnya. (mal/ind)
Editor : Hakam Alghivari