BLORA, Radar Bojonegoro - Korban kasus mafia tanah di Blora Sri Budiyono laporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora ke Ombudsman RI. Laporan itu atas dugaan adanya maladministrasi dalam proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) yang berubah menjadi atas nama anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin.
Menurutnya, dalam proses perubahan sertifikat ada dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, penggelapan, dugaan melawan hukum, serta dugaan maladministrasi dilakukan BPN Blora. Kejadian bermula sejak 2020 lalu. Saat itu, istrinya meminjam uang ke Abdulah Aminuddin sebesar Rp 100 Juta dengan jaminan SHM.
Diketahui, atas peminjaman itu, Sri Budiyono yang saat itu sedang berada di dalam bui, didatangi Abdullah Aminuddin. Diminta menandatangani blangko kosong. Kemudian, ternyata diklaim sebagai akta jual beli. Dan, dijadikan dasar perubahan nama SHM. Padahal waktu itu perjanjian soal utang piutang. Bukan jual beli tanah.
Adanya perubahan nama sertifikat diketahui, saat pihaknya hendak melunasi hutang tersebut. Dan, Abdulah Aminuddin menolak pelunasan. Terkecuali, bila pihak Sri Budiyono mau membayar Rp 350 juta. Sehingga Sri Budiyono menolak.
Perkara tersebut sempat dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Blora oleh Abdullah Aminudin selaku penggugat. Pada tingkat pertama, kasus perdata itu dimenangkan Abdullah Aminuddin. Sehingga, Sri Budiyono selaku tergugat tidak terima, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
‘’Akhirnya, banding dikabulkan PT Semarang. Perkara Banding Nomor 397/PDT/2023/PT.SMG tertanggal 18 Oktober 2023, yang mana menolak Putusan Tingkat Pertama Nomor 8/Pdt.G/2023/PN,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim, patut diduga telah terjadi maladministrasi dan ketidakhati-hatian BPN Blora dalam proses peralihan SHM Nomor 1657. Sehingga, prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari