Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Korban Kasus Mafia Tanah Sri Budiyono Laporkan BPN ke Ombudsman

Hakam Alghivari • Sabtu, 11 November 2023 | 19:28 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah (Istimewa For R.Bjn)
Ilustrasi Mafia Tanah (Istimewa For R.Bjn)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Korban kasus mafia ta­nah di Blora Sri Budiyono laporkan Badan Perta­na­han Nasional (BPN) Blo­ra ke Ombudsman RI. La­poran itu atas dugaan ada­nya maladministrasi da­lam proses peralihan ser­tifikat hak milik (SHM) yang berubah menjadi atas na­ma anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin.

Menurutnya, dalam pro­ses perubahan sertifikat ada dugaan tindak pidana pe­nipuan, pemalsuan surat, penggelapan, dugaan me­lawan hukum, serta du­gaan maladministrasi dilakukan BPN Blora. Ke­jadian bermula sejak 2020 lalu. Saat itu, istrinya me­minjam uang ke Abdulah Ami­nuddin sebesar Rp 100 Juta dengan jaminan SHM.

Diketahui, atas peminjaman itu, Sri Budiyono yang saat itu sedang berada di dalam bui, didatangi Abdullah Aminuddin. Diminta menandatangani blangko kosong.  Kemudian, ternyata diklaim sebagai akta jual beli. Dan, dijadikan dasar perubahan nama SHM. Padahal waktu itu perjanjian soal utang piutang. Bukan jual beli tanah.

Adanya perubahan nama sertifikat diketahui, saat pihaknya hendak melunasi hutang tersebut. Dan, Abdulah Aminu­ddin menolak pelunasan. Terkecuali, bila pihak Sri Budiyono mau membayar Rp 350 juta. Sehingga Sri Budiyono menolak.

Perkara tersebut sempat dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Blora oleh Abdullah Aminudin selaku penggugat. Pada tingkat pertama, kasus perdata itu dimenangkan Abdullah Aminuddin. Sehingga, Sri Budiyono selaku tergugat tidak terima, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

‘’Akhirnya, banding di­kabulkan PT Semarang. Perkara Banding Nomor 397/PDT/2023/PT.SMG tertanggal 18 Oktober 2023, yang mana menolak Putusan Tingkat Pertama Nomor 8/Pdt.G/2023/PN,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim, patut diduga telah terjadi mal­administrasi dan ­ket­i­d­akhati-hatian BPN Blora dalam proses peralihan SHM Nomor 1657. Sehingga, prosesnya tidak sesuai de­ngan ketentuan. (hul/bgs)

 

 

Editor : Hakam Alghivari
#tanah #Korban #Laporkan #Ombudsman #mafia #lamongan #Kasus #bpn