BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Muda-mudi jangan kebablasan saat berpacaran. Agar tidak tersandung proses hukum, karena membuang bayi hasil dari hubungan gelap. Seperti tersangka asal Kecamatan Kedungadem ini.
Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap tersangka tindak pidana pembuangan bayi di toilet salah satu rumah sakit di Kecamatan Sumberrejo.
Tersangka mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bojonegoro ini tega membuang janin bayi berusia 7 bulan di toilet rumah sakit.
Terkuaknya kasus pembuangan bayi ini, berawal dari mampetnya saptictank rumah sakit di Kecamatan Sumberrejo. Kemudian pihak rumah sakit menyedotnya pada 26 September lalu. ‘
’Saat dibongkar ternyata ada bayi di dalamnya,’’ tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Polres Bojonegoro kemarin (10/4).
Hasil temuan itu, kemudian dilaporkan dan diselidiki. Hasilnya, polisi mengamankan dan memeriksa pelaku yang tinggal di Desa Megale, Kecamatan Kedungadem.
Menurutnya, peristiwa pembuangan bayi ke dalam toilet rumah sakit tersebut dilakukan pada 23 September lalu, yakni tiga hari sebelum penyedotan saptictank.
‘’Kronologinya, berawal saat tersangka DMA berobat ke rumah sakit, karena perutnya mules-mules. Tersangka panik langsung ke toilet, ternyata melahirkan janin. Karena panik akhirnya mencoba memasukkan janin ke kloset dengan menyiram air dan memasukkannya," terangnya.
Pelaku berinisial DMA, mengaku panik dan nekat membuang janin bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya di toilet rumah sakit. Meski mahasiswi berusia 22 tahun itu diketahui akan menikah, namun bayi hasil hubungan dengan calon suaminya lebih dahulu lahir. Dan Tersangka kini harus lebih dulu mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari