Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Joko Umbaran Divonis 18 Tahun, Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Blora Via MiChat

Muhammad Suaeb • Kamis, 7 September 2023 | 18:20 WIB

 

DIJEBLOSKAN PENJARA: Joko Umbaran terpidana kasus pembunuhan saat dibekuk penyidik polres beberapa waktu lalu. (Rahul Oscarra Duta/RDR.BLORA)
DIJEBLOSKAN PENJARA: Joko Umbaran terpidana kasus pembunuhan saat dibekuk penyidik polres beberapa waktu lalu. (Rahul Oscarra Duta/RDR.BLORA)

BLORA, Radar Bojonegoro - Joko Umbaran pelaku pembunuhan wanita Michat di Hotel K Blora divonis 18 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 20 tahun.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Muhamad Fauzan Haryadi mengatakan,  Selama masih ada hal-hal yang meringankan, putusan tak mungkin maksimal. Beberapa yang meringankan seperti ada tidaknya sisi baik terdakwa selama persidangan, sikap terdakwa hingga situasi selama persidangan.

‘’Hasil putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara. Vonisnya itu memang lebih rendah dari tuntunan JPU  Bagus Catur Yuliawan yang menuntut 20 tahun penjara,’’ ungkapnya.

Selain hal-hal yang meringankan, hal-hal yang memberatkan pula. Di antaranya pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk kategori pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Terlebih, terdakwa yang mengakui membawa alat berupa pisau yang digunakan untuk membunuh. ‘’Selain itu tusukannya juga pas di bagian mematikan. Itu jadi dasar pembunuhan itu berencana. Misal tidak berencana bisa lebih rendah sekitar 15 tahun,’’ tuturnya.

Sementara itu, JPU Bagus Catur Yuliawan mengakui tuntutan lebih berat daripada putusan tersebut. Pembunuhan tersebut berencana dan tepat pada bagian tubuh yang membahayakan. ‘’Si Jek (panggilan joko umbaran) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  dakwaan Primair  melanggar Pasal 340 KUHP,’’ jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Joko Umbaran membunuh korban Mirawati 35 di Hotel K Blora pada 17 Januari silam. Berawal dari Joko memesan teman kencan melalui aplikasi Mi Chat. Sekitar pukul 3.30, JU datang ke kamar 323 Hotel K.

Merasa belum puas, Joko memaksa korban untuk mengikuti hawa nafsunya. Namun korban menolak.

Karena tidak terima, ia mengambil pisau lipat kecil bergagang warna pink dari dalam tasnya yang dibawa dari rumah.

Selanjutnya terdakwa mengacungkan pisau dengan tangan kanan ke arah leher korban, korban sempat melawan dengan tangan kosong. Tetapi kalah. Sehingga berujung kematian korban. (hul/msu)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#joko umbaran #michat #medsos #jpu #hawa nafsu #pisau #Pembunuhan #tuntutan #hotel