LAMONGAN, Radar Lamongan - Abdul Muiz, 27, tega menggadaikan handphone (HP), laptop, dan motor tunangannya, Dita Rochma. Akibat perbuatannya, terdakwa asal Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Gresik ini divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (31/7).
Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Sebagaimana diancam pada pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat satu KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Menyatakan barang bukti, satu lembar surat dari Mega Finance, menerangkan BPKB motor satu lembar kuitansi pembelian laptop, dikembalikan kepada korban,'' terang Maskur.
JPU Suprayitno menjelaskan, awalnya terdakwa dan Dita Rochma melaksanakan lamaran dan keluarga sudah menentukan hari H pernikahan. Seminggu berikutnya, terdakwa meminjam laptop, motor, dan HP dengan alasan digunakan untuk kerja. Namun, terdakwa justru menjual barang-barang tersebut tanpa seizin korban. Akibat perbuatan tersebut, korban merugi hingga Rp 24 juta.
''Kami menerima, karena sudah sesuai tuntutan kami, dan memenuhi rasa keadilan,'' terang Supariyitno.
Terdakwa juga menerima putusan Majelis Hakim PN Lamongan tersebut, serta memohon keringanan dalam persidangan. Saya mohon maaf atas kesalahan saya, ucap Abdul Muiz. (sip/ind)
Editor : M. Yusuf Purwanto