Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, selain pidana penjara 10 tahun. Terdakwa juga dihukum membayar pidana denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Usai dibacakan amar putusan, JPU maupun terdakwa menerima putusan majelis hakim,” tutur Sonny.
Berdasar amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman hukuman. Karena terdakwa orang tua korban,” tambahnya.
Adapun hal meringankan terdakwa di antaranya belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban serta merusak masa depan.
Perlu diketahui, terdakwa ditangkap dan ditahan pada 15 Januari lalu usai ibu kandung korban melaporkan ke kepolisian. Modus terdakwa asal Kecamatan Kapas itu merayu korban dengan cara mengiming-imingi akan membelikan motor baru. Juga menjanjikan akan membiayai sekolah korban di tingkat SMA. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto