Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menjelaskan, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke PN untuk dijadwalkan sidangnya.
‘’Saya kira minggu depan berkas tersebut dilimpahkan ke PN,’’ katanya.
Seperti diberitakan, korban Suhartoyo 57, asal Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mengeluhkan penyakit jantungnya kambuh saat satu mobil dengan tersangka.
Bukannya diantarkan ke tempat pelayanan kesehatan, tersangka malah membawa mobil dengan tujuan tidak jelas. Bahkan tersangka meminta nomor pin ATM milik korban dengan alasan untuk membayar biaya korban di rumah sakit. Korban diduga meninggal sebelum tersangka memarkir mobil Pajero hitam di parkir RSUD dr Soegiri.
Tersangka kemudian menguras ATM milik korban dan uang tunai di dompet. Pihak keluarga yang curiga dengan kematian korban, melapor ke polisi.
Rekaman CCTV di ATM Bank Jatim dan ATM Bank Mandiri menjadi petunjuk polisi. Uang Rp 10 juta milik korban diakui tersangka habis untuk membayar utang. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto