‘’Tersangka diamankan saat menunggu pelanggannya di warung kopi,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Kristianto.
‘’Di dalam celana ada kemasan plastik dengan isi 10 butir per plastik,’’ imbuhnya.
Seratus butir pil dobel L, kata Anton, diakui tersangka hendak dijual ke beberapa pelanggan. Dia menjual per kemasan itu Rp 30 ribu. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 5 ribu bila menjual per kemasan itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, berang tersebut didapatkan dari Efendi Sarwono, 32, asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sedayu, Gresik. ‘’Akhirnya anggota melakukan pengejaran hingga di wilayah Gresik,’’ jelas Anton.
Rumah Efendi di wilayah digeledah. Polisi menemukan pil dobel L. Jumlahnya 210 pil. Selain mengamankan pil dobel L, polisi juga menyita handphone Vivo V11 dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan pil tersebut. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto