Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tangkar Satwa Dilindungi tanpa Izin, Diadili

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 10 November 2022 | 04:46 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Niat baik berujung tersandung kasus pidana sedang dijalani Mok Hoke, warga Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen. Pria paro baya itu hobi memelihara burung, bahkan bisa dibilang seperti penangkar burung di rumahnya.

 

Ada ratusan burung dipelihara. Namun, ternyata ada beberapa jenis burung miliknya termasuk satwa dilindungi. Sehingga dirinya harus berurusan hukum. Saat ini, dia berstatus terdakwa dan masih jalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sejak 19 Oktober lalu.

 

Mochamad Mansur penasihat hukum (PH) terdakwa, mengatakan, kliennya tidak ada niat jahat seperti memperjualbelikan burung-burung ternyata masuk daftar satwa dilindungi. Karena yang bersangkutan hobi memelihara burung.

 

“Burung-burung dilindungi itu pun dibeli secara legal di pasar-pasar seputaran Jawa Timur. Intinya kasihan, bersangkutan tidak tahu kalau burung-burung dipelihara itu masuk daftar satwa dilindungi,” tutur Mansur.

 

Bahkan, ketika burung-burung dipelihara itu sudah beranak pinak banyak, tak jarang burung-burung itu dilepasliarkan di alam bebas. Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi jaksa penuntut umum (JPU). Adakah rencana hadirkan saksi meringankan, Mansur mengatakan masih melihat perkembangan persidangan.

 

“Karena saksi-saksi yang sudah dihadirkan juga cukup meringankan. Contohnya hari ini (kemarin) dua saksi yakni orang merawat burung-burung dan tetangganya. Kedua saksi itu mengatakan terdakwa hanya merawat dan kerap melepasliarkan burung ke alam,” katanya.

 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, selama persidangan, belum ada fakta mengarah jual beli satwa dilindungi. Menurutnya, besar kemungkinan ketidaktahuan terdakwa atas burung-burung dipelihara itu satwa dilindungi.

 

“Selain itu tidak dilengkapi surat kepemilikan atau surat izin penangkaran dari dinas terkait,” bebernya.

Selanjutnya, JPU masih akan hadirkan saksi minggu depan. Nantinya hadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Perlu saksi ahli guna memaparkan burung jenis apa saja milik terdakwa masuk daftar satwa dilindungi,” imbuhnya.

 

Perbuatan terdakwa diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2)  huruf a  UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara lima tahun.

 

Perlu diketahui, berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro, ditemukan 30 jenis burung dengan jumlah 140 ekor satwa dilindungi. Beberapa jenis burung ialah burung cendrawasih raja, cica daun Sumatra, bubut pacar jambul, burung paok hijau, dan masih banyak lagi. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#BKSDA) Bojonegoro #Diadili #Pidum #bojonegoro #pn bojonegoro #Kejari Bojonegoro