Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

SPDP Pencabulan Dikirim ke Kejari Lamongan

M. Yusuf Purwanto • Senin, 12 September 2022 | 22:29 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Laporan Mawar, 14, (bukan nama sebenarnya) telah dicabuli BN, 18, hingga hamil pada Selasa (2/8), kini memasuki babak baru. Polres Lamongan telah menyerahkan surat pemberitauan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

 

‘’Memang benar, untuk SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Lamongan,’’ tutur Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (11/9).

 

Saat ini, diakui Komang, anggotanya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait korban pencabulan tersebut. Selain itu, terang Komang Yogi, sejumlah anggota terus melakukan pencarian bukti yang lain.

 

‘’Saya mohon untuk bersabar dulu ya mas, masih penyelidikan lebih lanjut,’’ ucap Komang Yogi.

 

Kasus pencabulan tersebut berawal saat korban berkenalan dengan terlapor di media sosial (medsos) Facebook (kini berganti nama menjadi Meta) dan saling bertukar nomor telepon.

 

Selanjutnya, Mawar diajak ke rumah BN pada Bulan Oktober tahun lalu. Mawar bersedia karena diberi tahu akan diperkenalkan kepada orangtua BN. Saat di rumah itu, ternyata tak ada orang tuanya. Hanya ada neneknya saja.

 

Dalam keterangannya, Mawar dipaksa melakukan hubungan layaknya suami – istri di salah satu rumah milik BN. Awalnya Mawar sempat menolak. Namun, usahanya tersebut gagal.

 

Tidak adanya orangtua di rumah, membuat BN leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada Mawar. Setelah menyetubuhi, BN mengantarkan Mawar pulang ke rumahnya mengendarai motor saat sore hari.

 

Aksi BN tak cukup sekali itu. Setelah itu, terlapor kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap Mawar di tempat yang sama pada Januari lalu. orangtua Mawar kaget karena putrinya tidak datang bulan. Selanjutnya, orangtuanya memeriksakan ke Puskesmas, yang menyatakan jika Mawar hamil.

 

Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhianwan mengatakan, pihaknya belum melakukan pengecekan secara mendalam terkait SPDP perkara pencabulan tersebut. Sebab, diakuinya, SPDP kasus yang melibatkan korban di bawah umur masih no name di komputernya.

 

‘’Sehingga kalau ingin memastikan, maka harus mengetahui jelas nomor LP pada berkas SPDP-nya,’’ ujar Agung. (mal/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#pencabulan #kejari #lamongan #berkas #pn lamongan