RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Belum seminggu setelah tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi atas dugaan haji ilegal, tiga WNI berbeda diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi pada Kamis lalu (30/4). Hingga Senin (4/5), ketiganya masih ditahan di Makkah.
Menurut keterangan resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada Senin, tiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR ditahan atas dua tuduhan berbeda. Yakni menyediakan layanan ibadah haji secara ilegal, serta layanan penyediaan hewan untuk kebutuhan kurban dan dam (pembayaran denda ibadah haji).
“Ketiga tersangka diamankan melalui operasi penyamaran oleh keamanan setempat. Ketiganya ditangkap di titik pertemuan untuk transaksi jasa badal haji yang telah disepakati,” bunyi pernyataan KJRI Jeddah sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Dari operasi penyamaran tersebut, keamanan setempat juga menyita dua printer, sebuah alat laminating, sebuah sertifikat jasa kurban, serta 14 kartu identitas. Ketiga tersangka kini ditahan di Kantor Kepolisian Sektor Al-Mansur Makkah.
“KJRI Jeddah memastikan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum,” tambah pernyataan tersebut.
Hingga pengungkapan kasus tersebut, Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menyebut sudah ada 10 WNI yang ditahan oleh pihak Arab Saudi akibat melanggar peraturan ibadah haji tahun ini. Menurut temuan KJRI Jeddah yang disampaikan kepada Kemenhaj, semuanya terlibat dalam penyediaan jasa haji ilegal.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari KJRI Jeddah, dalam satu pekan terakhir, 10 Warga Negara Indonesia telah ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal,” ungkap Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf dalam konferensi pers kementerian pada Selasa (5/5).
Karena peraturan ibadah haji terikat pada hukum kerajaan Arab Saudi, Kemenhaj menyerahkan proses hukum kepada otoritas setempat. Pemerintah Indonesia hanya dapat memberikan pendampingan hukum melalui KJRI, dan tidak dapat melakukan intervensi langsung.
“Apabila terdapat WNI yang menghadapi proses hukum terkait pelanggaran tersebut, penanganan sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum tersebut,” jelas Maria.
Sebaliknya, Kemenhaj bersama Satgas Haji Ilegal berhasil mencegah keberangkatan 51 jemaah haji ilegal hingga Senin lalu. Diketahui, upaya keberangkatan haji ilegal dari Indonesia sudah terjadi sejak April lalu.
“Operasi Satgas Haji Ilegal ini telah berhasil menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal,” tambah Maria. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana