Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Waspada Penipuan Haji 2026! Satgas Haji Polri Tangani 115 Laporan Haji Ilegal

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 30 April 2026 | 18:20 WIB
HAJI 2026: Jemaah haji Indonesia menerima uang saku sebesar 750 Riyal.
HAJI 2026: Jemaah haji Indonesia menerima uang saku sebesar 750 Riyal.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Mimpi beribadah ke Tanah Suci sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan melalui skema haji ilegal. Memasuki musim haji 2026, Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri melaporkan telah menerima sebanyak 115 laporan masyarakat terkait persoalan haji. Dari total tersebut, sebanyak 68 kasus masih dalam proses penanganan intensif oleh tim gabungan.

Peningkatan jumlah laporan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari keberhasilan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya jalur ilegal. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa masyarakat kini lebih berani melapor setelah memahami risiko besar di balik tawaran haji instan.

Efek Jera: Dari Mediasi hingga Pidana Tegas

Polri memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses asesmen ketat bersama Kementerian Haji dan Umrah. Penanganan kasus ini mengedepankan dua jalur utama:

Baca Juga: Diduga Menyamar Jadi Petugas Haji dan Tawarkan Jasa Haji Ilegal di Medsos, Tiga WNI Ditahan di Arab Saudi

Salah satu modus yang berhasil dibongkar polisi adalah penggunaan visa kerja untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal. Dalam operasi terbaru, petugas bahkan berhasil menggagalkan keberangkatan 8 jemaah yang menggunakan modus tersebut.

Peringatan Keras: "Haji Itu Pasti Mengantre!"

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memperingatkan publik agar tidak mudah terbuai oleh iklan atau ceramah yang menjanjikan "naik haji tanpa antre".

Baca Juga: Lima Kloter Haji Asal Bojonegoro Berangkat Besok, Koper Diberangkatkan Hari Ini

Baca Juga: Haji 2026: Ada Masalah di Tanah Suci? Lapor Cepat Lewat 'Kawal Haji' Tanpa Perlu Install Aplikasi!

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui portal resmi Kementerian Agama sebelum melakukan pembayaran. Jangan biarkan niat suci Anda berakhir di meja hijau karena tergiur janji manis jalur instan. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#penipuan haji 2026 #satgas haji polri #kementerian haji dan umrah #Haji Ilegal #Restorative Justice