RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Mimpi beribadah ke Tanah Suci sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan melalui skema haji ilegal. Memasuki musim haji 2026, Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri melaporkan telah menerima sebanyak 115 laporan masyarakat terkait persoalan haji. Dari total tersebut, sebanyak 68 kasus masih dalam proses penanganan intensif oleh tim gabungan.
Peningkatan jumlah laporan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari keberhasilan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya jalur ilegal. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa masyarakat kini lebih berani melapor setelah memahami risiko besar di balik tawaran haji instan.
Efek Jera: Dari Mediasi hingga Pidana Tegas
Polri memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses asesmen ketat bersama Kementerian Haji dan Umrah. Penanganan kasus ini mengedepankan dua jalur utama:
-
Restorative Justice (RJ) & Mediasi: Sebagian kasus diupayakan selesai melalui mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi korban.
-
Penegakan Hukum Pidana: Jika ditemukan unsur niat jahat (mens rea), Polri tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas.
-
Target Utama: Upaya hukum ini dilakukan guna memberikan efek jera agar praktik serupa tidak berulang pada musim-musim haji berikutnya.
Salah satu modus yang berhasil dibongkar polisi adalah penggunaan visa kerja untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal. Dalam operasi terbaru, petugas bahkan berhasil menggagalkan keberangkatan 8 jemaah yang menggunakan modus tersebut.
Peringatan Keras: "Haji Itu Pasti Mengantre!"
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memperingatkan publik agar tidak mudah terbuai oleh iklan atau ceramah yang menjanjikan "naik haji tanpa antre".
Baca Juga: Lima Kloter Haji Asal Bojonegoro Berangkat Besok, Koper Diberangkatkan Hari Ini
-
Hukum Alam Haji: Dahnil menegaskan bahwa secara resmi tidak ada skema haji tanpa mengantre bagi masyarakat umum.
-
Identifikasi Ilegal: Iklan yang menawarkan keberangkatan instan dipastikan tidak menggunakan visa haji resmi, yang berarti jemaah tersebut berstatus ilegal.
-
Risiko Tinggi: Status jemaah ilegal memiliki potensi besar terhadap penipuan dan penelantaran di Arab Saudi.
-
Catatan Penting: Penggunaan visa non-haji (seperti visa ziarah atau kerja) untuk beribadah haji melanggar aturan ketat Pemerintah Arab Saudi dan dapat berakibat pada deportasi hingga pencekalan permanen. Berdasarkan riset sosiologis, kerentanan calon jemaah terhadap penipuan sering kali dipicu oleh literasi digital yang rendah terkait regulasi perjalanan ibadah luar negeri. Sumber: Kementerian Agama RI - Informasi Haji Terpadu.
Baca Juga: Haji 2026: Ada Masalah di Tanah Suci? Lapor Cepat Lewat 'Kawal Haji' Tanpa Perlu Install Aplikasi!
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui portal resmi Kementerian Agama sebelum melakukan pembayaran. Jangan biarkan niat suci Anda berakhir di meja hijau karena tergiur janji manis jalur instan. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko