RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Peringatan keras dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengenai visa haji terbukti pada Rabu malam (29/4). Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditahan pihak keamanan Arab Saudi dan bakal berurusan dengan hukum setempat.
Tiga warga yang tak disebutkan identitasnya tersebut ditahan oleh pasukan penjaga kota Makkah sebagai bagian dari patroli rutin keamanan ibadah haji. Sebelumnya, petugas penjaga kota juga menangkap beberapa warga Pakistan dan Mesir atas tuduhan yang sama.
“Pihak keamanan menangkap tiga warga Indonesia atas tuduhan penipuan, dengan modus menawarkan layanan ibadah haji secara ilegal dan palsu di media sosial. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, komputer dan izin ibadah haji palsu,” bunyi pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Keamanan Umum Arab Saudi, sebagaimana dikutip dari SPA dan Saudi Gazette.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah membenarkan laporan penangkapan tersebut. Diketahui dari laporan KJRI Jeddah, setidaknya dua dari tiga tersangka menyamar sebagai petugas haji Indonesia hingga ditangkap pihak keamanan.
"Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial. Dua dari tiga tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan. KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya," jelas Heni pada Kamis (30/4) sebagaimana dikutip dari Jawa Pos dan Antara.
Berkaca pada insiden tersebut, Heni kembali menyerukan imbauan agar masyarakat tidak tergoda dengan tawaran haji di luar jalur resmi, dengan kata lain di luar kuota ibadah haji dari Kemenhaj RI. Sebagaimana dibuktikan dalam kasus ini, banyak tawaran-tawaran tersebut disebarkan melalui media sosial, sehingga masyarakat wajib memeriksa kebenaran dan sahnya tawaran tersebut.
"Pemerintah Arab Saudi tengah meningkatkan pendekatan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa tasreh (izin) ke Kota Makkah," tambah Heni.
Berdasarkan kebijakan bersama Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan Kementerian Haji Arab Saudi yang diterbitkan pada 14 April lalu, seluruh tersangka dapat dikenakan hukuman denda hingga 100 ribu riyal per orang, atau Rp 456,9 juta. Selain itu ketiganya bakal dideportasi kembali ke tanah air, dan dilarang bepergian ke wilayah mana pun di Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan.
(edo)