RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberi keringanan untuk barang bawaan jemaah haji dari Arab Saudi untuk musim haji tahun ini. Dengan ini, jemaah haji tidak perlu ragu untuk memborong oleh-oleh dari tanah suci untuk sanak saudara.
Menurut Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, kebijakan ini berlaku baik untuk oleh-oleh yang dibawa langsung jemaah haji maupun oleh-oleh yang perlu diantar melalui jasa pos atau ekspedisi internasional. Kebijakan ini juga sesuai peraturan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, dan berlaku untuk jemaah haji yang terdaftar di Siskohat dan berangkat menggunakan kuota visa Indonesia.
Dalam kebijakan ini, semua jemaah haji reguler tidak akan dikenakan pajak impor dan bea masuk untuk barang yang dibawa dari Arab Saudi tanpa batasan apapun. Sementara untuk jemaah haji khusus, bebas pajak impor dan bea masuk berlaku selama total nilai barang bawaan berjumlah maksimal USD 2.500 (Rp 42,86 juta).
Menurut Cindhe, pemisahan tersebut dilakukan seiring dengan perbedaan metode keberangkatan dan kepulangan jemaah haji reguler dengan khusus. "Jemaah reguler menggunakan pesawat charter oleh pemerintah, sedangkan jemaah haji khusus menggunakan pesawat yang komersil. Sehingga memang agak sulit jika barang jemaah khusus tercampur dengan milik jemaah reguler,” paparnya pada Kamis siang (16/4) kepada awak media nasional, sebagaimana dikutip dari Antara.
Namun Cindhe menegaskan, barang yang dibawa kembali ke Arab Saudi wajib merupakan barang atau oleh-oleh yang bersifat pribadi. Kebijakan ini tidak berlaku untuk barang yang akan dijual kembali di Indonesia, termasuk melalui jasa penitipan barang (jastip).
“Jadi oleh-oleh yang memang dari jemaahnya sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip memang dikeluarkan dari fasilitasi ini,” tambah Cindhe.
Sementara untuk barang atau oleh-oleh yang perlu dikirim menggunakan ekspedisi atau pos, pembebasan bea masuk ditetapkan untuk barang dengan biaya kepabeanan (harga barang ditambah biaya kirim dan biaya asuransi) hingga USD 1.500 (Rp 25,7 juta). Pembebasan tersebut berlaku untuk maksimal dua kali pengiriman dari Arab Saudi ke Indonesia, dengan total biaya kepabeanan diputihkan maksimal USD 3.000 (Rp 51,4 juta).
Kemudian untuk pengiriman tersebut, kemasan atau packing barang yang dikirimkan berukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan 80 cm. Jika ada kelebihan dalam jumlah biaya kepabeanan atau ukuran kemasan, bea masuk dan PPN dikenakan untuk kelebihan nilai saja.
"Jjemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadi melalui pos yang biasanya bentuknya oleh-oleh, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman. Misal di Madinah belanja oleh-oleh bisa diantar melalui pos, kemudian di Makkah belanja lagi juga bisa dikirim melalui pos,” jelas Cindhe.
Selain itu, ada catatan khusus mengenai dua jenis barang yang dapat dibawa pulang oleh jemaah haji. Yakni handphone dan uang tunai.
Yang pertama, jemaah haji dapat membawa pulang handphone ke tanah air tanpa dikenakan pajak dan bea masuk selayaknya barang dan oleh-oleh lain. Syaratnya, jemaah harus memberitahu petugas bea cukai saat tiba di bandara agar dapat melakukan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sehingga sah dan dapat digunakan dengan jaringan seluler Indonesia.
"Jemaah harus memberitahukan dulu supaya nanti bisa mendapatkan pembebasan. Jadi jemaah memberitahukan kepada petugas bea di bandara kedatangan, kemudian nanti akan direkam nomor IMEI handphone dan ID dari jemaah haji agar dapat pembebasan," jelas Cindhe.
Baca Juga: 7 Tips Haji Aman dan Nyaman untuk Lansia 2026: Ibadah Tetap Khusyuk dan Pulang dalam Keadaan Sehat
Yang kedua, jika dirasa perlu membawa uang tunai kembali ke Indonesia, jemaah haji wajib melaporkan uang tunai yang dibawa saat tiba di bandara kedatangan. Namun kebijakan ini berlaku hanya jika total uang tunai yang dibawa bernilai minimal Rp 100 juta, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
“Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke bea vukai. Nanti dari bea cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah jumlah tersebut, silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” papar Cindhe.
Demi alasan keamanan, jemaah haji disarankan menyimpan uang dalam kartu ATM internasional, atau dalam bentuk e-money (uang elektronik). Sebagai pengingat kembali, setiap jemaah haji juga dibekali uang saku dalam bentuk tunai sebesar 750 riyal, atau Rp 3,4 juta saat berangkat berhaji. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana