Praktik bagi-bagi proyek untuk anggota dewan telah berlangsung sejak 2006 silam. Fakta itu terungkap saat pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2005.
Berdasarkan arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro pada 3 Desember 2005 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bojonegoro diberi wewenang mengusulkan proyek menggunakan APBD dengan total anggaran sekitar Rp 20 miliar (M).
Dengan anggaran sebesar itu, setiap anggota dewan berhak mengusulkan proyek senilai Rp 400 juta. Bahkan, bagi anggota yang masuk panitia anggaran (panggar) ditambah Rp 75 juta. Sehingga menjadi Rp 475 juta.
Jenis proyek yang diusulkan untuk APBD 2006 itu tergantung keinginan masing-masing anggota dewan.
Menurut salah satu anggota fraksi besar di DPRD kala itu, semula anggaran yang diusulkan ke eksekutif Rp 12,5 M. Dengan dana sejumlah itu, setiap anggota dewan mendapatkan jatah Rp 250 juta.
Namun, karena ada protes dari beberapa anggota dewan yang merangkap panggar, pimpinan dewan kemudian menyetujui untuk memberikan tambahan. Akhirnya diputuskan setiap anggota dewan mendapatkan Rp 400 juta.
‘’Bagi yang merangkap panggar ditambah Rp 75 juta, sehingga menjadi Rp 475 juta,” ungkap anggota dewan yang tak mau disebut namanya tersebut.
Dengan total anggaran Rp 20 M yang diajukan ke eksekutif tersebut, anggota dewan bebas mengusulkan proyek akan didanai. Baik proyek fisik maupun non fisik. Bahkan untuk bantuan keagamaan diperbolehkan.
Data usulan diserahkan ke sekretariat DPRD (setwan). Lalu direkap setwan dan dimasukkan ke RAPBD 2006 oleh eksekutif. Sebelum akhirnya diserahkan kembali ke dewan untuk dibahas.
Wakil Ketua DRPD Bojonegoro saat itu, Maksum Amin mengakui pada 2005 setiap dewan berwenang mengusulkan proyek hingga senilai Rp 400 juta untuk dianggarkan di APBD 2006. Kebijakan dewan mengusulkan sendiri proyek tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab, menjadi bagian dari realisasi hak dewan, yaitu budgeting (hak mengusulkan anggaran).
‘’Apalagi proses pengusulan melalui penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara). Juga di alokasi kebijakan umum (AKU) APBD 2006 dijelaskan bahwa pembahasan APBD dilakukan bersama dewan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Bojonegoro saat itu, Tamam Syaifuddin mengatakan anggaran Rp 400 juta hingga Rp 475 juta per anggota tersebut sudah proporsional. Bahkan ketika dipikirkan secara serius alokasi dana bagi dewan untuk mengusulkan berbagai proyek yang mencapai Rp 20 M tiu belum ideal.
Menurut Tamam idealnya setiap anggota menerima jatah Rp 700 juta. Sehingga total mencapai Rp 31,5 M untuk 45 anggota DPRD. Tentu berdasarkan banyaknya jumlah proposal atau permintaan konstintuen yang masuk dalam jaring asmara.
Namun karena keterbatasan dana, jatah anggaran untuk proyek usulan dewan hanya Rp 400 juta hingga Rp 475 juta. Terpenting mekanisme kontrol diperkuat dengan melibatkan instansi terkait.
Tamam menegaskan tak sepakat dengan istilah bagi-bagi proyek. Telebih dewan hanya mengusulkan. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana