RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM –Kementerian (Komdigi) akhirnya resmi merilis sistem klasifikasi gim video mereka, IGRS (Indonesia Game Rating System) dalam gelaran Indonesia Game Developer eXchange (IGDX) pada Sabtu siang (11/10). Perilisan ini menjadi langkah lanjutan setelah IGRS pertama dirumuskan pada 2024 silam.
Sebelumnya, IGRS dibentuk melalui Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Gim yang berlandaskan pada Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Peraturan tersebut mengatur tentang batas usia anak-anak yang dapat bermain gim tertentu, dan cara untuk pengembang gim untuk memperoleh klasifikasi untuk produk mereka.
Dalam peluncuran kali ini, tampilan label rating atau klasifikasi juga mengalami sedikit perubahan, dengan warna latar belakang tidak lagi didominasi warna putih. Namun, klasifikasi tetap mengacu pada Permenkominfo, sehingga tidak ada perubahan batasan umur, kecuali rating Semua Umur (SU) yang dilebur ke dalam rating 3+.
Sesuai dengan Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 dan tampilan baru label yang dikenalkan, Komdigi melalui IGRS membagi klafisikasi batasan umur konten gim menjadi:
- IGRS 3+ (3 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna hijau, sesuai Pasal 9
- IGRS 7+ (7 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna hijau, sesuai Pasal 10
- IGRS 13+ (13 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna biru, sesuai Pasal 11
- IGRS 15+ (13 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna biru, sesuai Pasal 12
- IGRS 18+ (18 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna merah, sesuai Pasal 13
Dengan ini, diharapkan konsumen gim video dan kaum gamer, terutama yang masih berusia anak-anak, tidak salah memilih gim yang akan dimainkan. IGRS juga diharapkan mempermudah pengawasan orang tua saat mendampingi anak-anak mereka bermain gim, alih-alih sekedar melarang bermain.
"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak. Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut, " ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat mengenalkan sistem IGRS.
Sementara itu, sesuai yang juga tertuang dalam Pasal 20 Permenkominfo tersebut, bakal ada sanksi bagi para pengembang dan penerbit gim yang tidak mau mendaftarkan produk mereka untuk pelabelan IGRS. Pengembang juga tidak bisa seenaknya berbohong mengenai konten dalam gim mereka demi meraih rating lebih rendah.
“Ada dua langkah yang akan diambil, pertama jika gim itu tidak sesuai dengan rating, maka harus disesuaikan. Kedua, jika melanggar, gim akan langsung kena takedown (blokir). Jadi jangan main-main sama rating. Kalau mereka berbohong ya kita takedown sampai disesuaikan dengan usia yang pantas untuk game itu," jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah.
Perlu diketahui, konsep klasifikasi pembatasan untuk gim video bukan hal baru di dunia video game dan hiburan. Namun Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menerapkan sistem klasifikasi gim video sendiri.
Sebelumnya, negara-negara di berbagai belahan dunia mengikuti sistem klasifikasi milik International Age Rating Coalition (IARC, berlaku untuk seluruh dunia), Pan-European Game Information (PEGI, untuk Eropa), atau Electronic Software Rating Board (ESRB, untuk Amerika Serikat, sekaligus yang pertama berdiri). Hanya sebagian negara yang memiliki sistem klasifikasi sendiri, misal Jepang (CERO), Jerman (USK), Korea Selatan (GRAC), dan Australia (Australian Classification).
Baca Juga: Menilik Spesifikasi Minimum PC untuk Memainkan Ananta: Baru Closed Beta, Sudah Banyak Makan RAM
IGRS sendiri mengikuti format yang dipakai IARC dan PEGI, yakni menggunakan angka usia dalam label klasifikasi. Nantinya label tersebut bakal ditampilkan dalam berbagai toko online atau layanan penyedia gim video yang telah bekerjasama dengan Kominfo, misal Google Play, Steam, dan Epic Games. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana