Efisiensi, Pajak Restoran Blora Loyo

Rahul Oscarra Duta • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:20 WIB
TERPENGARUH: Dampak efisiensi anggaran, kegiatan rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Blora tanpa makanan dan minuman (mamin). (IST./RDR.BJN)
TERPENGARUH: Dampak efisiensi anggaran, kegiatan rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Blora tanpa makanan dan minuman (mamin). (IST./RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Efisiensi anggaran ikut memengaruhi target penerimaan pajak restoran di Kabupaten Blora. Tahun ini, target pajak dari sektor tersebut dipatok Rp 5 miliar, dengan salah satu pertimbangannya adalah berkurangnya belanja makanan dan minuman (mamin) perkantoran.

Hingga kini, realisasi penerimaan pajak restoran mencapai sekitar Rp 4,4 miliar. Angka tersebut setara 88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah. Dengan capaian itu, masih ada sekitar Rp 600 juta yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Baca Juga: Tiga Embung di Blora Batal Dibangun

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Siti Rokhayah mengatakan, penyesuaian target pajak restoran tidak lepas dari kebijakan efisiensi belanja pemerintah. Salah satu dampaknya terlihat pada pengeluaran untuk kebutuhan makanan dan minuman dalam kegiatan perkantoran.

‘’Berkurangnya belanja tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan target penerimaan pajak restoran. Salah satunya karena belanja makanan dan minuman perkantoran berkurang,” ujarnya.

Baca Juga: Tuntut Evaluasi Manajemen Persikaba Blora

Meski target pajak restoran mengalami penyesuaian, ia menyebut, pemerintah daerah tetap berupaya meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan. Optimalisasi pendapatan dari berbagai sektor pajak dinilai penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah.

‘’Meski demikian, secara keseluruhan penerimaan pajak daerah ditingkatkan,” katanya.

Menurut Siti, dinamika belanja pemerintah menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi penerimaan pajak restoran. Ketika pengeluaran untuk konsumsi dalam kegiatan perkantoran berkurang, aktivitas usaha penyedia makanan dan minuman yang berkaitan dengan belanja tersebut juga berpotensi terdampak.

‘’Karena itu, capaian penerimaan pajak restoran perlu dilihat bersama, dengan perkembangan aktivitas ekonomi dan belanja yang menjadi sumber transaksi kena pajak,” jelasnya.

Dengan realisasi Rp 4,4 miliar, lanjut dia, penerimaan pajak restoran Blora telah mendekati target tahunan.  ‘’Namun, masih perlu mengejar sisa target Rp 600 juta agar penerimaan sektor tersebut mencapai angka yang ditetapkan,” tutupnya. (hul/ind)

Editor : Hakam Alghivari
Pajak Restoran blora