RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Merintis usaha kafe bukan perkara sederhana. Selain menghadapi fluktuasi jumlah pengunjung dan ketidakpastian harga bahan baku, pelaku usaha yang baru memulai bisnis juga harus berhadapan dengan berbagai biaya operasional dan kewajiban pajak.
Kondisi tersebut dirasakan salah seorang pemilik kafe di Jalan Monginsidi, Bojonegoro. Dia mulai merintis usaha sejak Oktober 2025 dengan mengusung konsep kafe yang memadukan suasana alam dan sentuhan urban.
Namun, belum genap setahun berjalan, berbagai tantangan operasional mulai dirasakan. Salah satunya terkait harga dan ketersediaan bahan baku. Sejumlah kebutuhan kafe tidak selalu mudah diperoleh dengan harga yang stabil. Bahkan, susu full cream yang menjadi salah satu bahan utama terkadang sulit didapatkan.
“Naiknya harga bahan baku, terkadang susu full cream juga tidak tersedia. Ketidakpastian harga bahan baku ini membuat omzet naik turun dan tidak jelas,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Selain bahan baku, jumlah kunjungan pelanggan juga belum stabil. Pada hari libur atau tanggal merah, jumlah pengunjung cenderung meningkat. Sebaliknya, pada hari biasa, kunjungan bisa menurun atau berada pada kondisi yang relatif stabil.
Baca Juga: Harga Sembako Bojonegoro Januari-Juli: Sebagian Harga Bahan Pangan Turun tapi Masih Tetap Stabil
Bagi usaha yang masih dalam tahap merintis, kondisi tersebut membuat proyeksi pendapatan menjadi tidak mudah. Terlebih, keuntungan bisnis makanan dan minuman sangat bergantung pada volume penjualan.
Dia memperkirakan biaya bahan baku dapat menyerap sekitar 60-70 persen dari omzet kotor. Setelah itu, pelaku usaha masih harus menanggung biaya gaji karyawan, operasional harian, hingga pengeluaran tidak terduga.
Persoalan lain yang menjadi perhatiannya adalah penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Menurut dia, kebijakan tersebut cukup membebani usaha yang masih berusia kurang dari dua tahun. Dia juga mempertanyakan proses penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, perlu ada komunikasi dan pemetaan kondisi usaha terlebih dahulu sebelum kebijakan diterapkan.
“Usaha belum ada dua tahun sudah dikenakan tarif. Tidak ada penyuluhan atau dikumpulkan menjadi satu untuk menjadi forum terlebih dahulu. Semestinya dicari tahu dulu kafe ini bagaimana, kafe yang lain bagaimana, jangan langsung asal tembak demi kepentingan target tugas PNS,” katanya.
Menurut dia, persoalan pajak bukan sekadar tambahan biaya bagi pelaku usaha. Pengenaan PBJT juga berpotensi berdampak kepada konsumen apabila beban pajak diteruskan dalam harga jual produk. (yna/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah