Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Masih Hitung-Hitungan, Pemerintah Putuskan Mundurkan Insentif Kendaraan Listrik Hingga Juli 2026

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 26 Mei 2026 | 17:03 WIB
KENDARAAN LISTRIK: Aturan terbaru pajak kendaraan listrik.
KENDARAAN LISTRIK: Aturan terbaru pajak kendaraan listrik.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah RI sedianya memberikan insentif berupa tanggungan pajak untuk kendaraan listrik (EV) mulai Juni mendatang. Namun nampaknya implementasi insentif tersebut bakal mundur sedikit hingga Juli.

Mengutip dari Antara dan Jawa Pos, insentif berupa  pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian kendaraan listrik direncanakan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Namun menurut Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa, masih ada perhitungan ekstra yang perlu dilakukan untuk menentukan nilai PPN DTP tersebut.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi. Ada perhitungan yang masih ditunggu," ujar Purbaya ketika ditemui berbagai media nasional di Kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa sore (26/5).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkeu berencanai mematok PPN DTP khusus untuk kendaraan murni EV per awal bulan Mei, dengan rencana implementasi awal pada Juni 2026. Kendaraan hibrida (hybrid) tidak termasuk dalam skema ini, sesuai konstruksinya yang masih menggunakan mesin BBM di samping baterai listrik.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Keluarga 2026: Dari MPV Murah Sampai Mobil Listrik, Mana yang Paling Aman?

Targetnya, insentif akan diberikan bertahap untuk 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik pertama yang dibeli pada tahun ini. Jika kuota insentif tersebut habis lebih cepat dari perkiraan, maka kuota insentif akan ditambah lagi sebesar 100 ribu untuk masing-masing jenis.

Untuk sepeda motor, insentif yang diberikan rencananya dipatok dengan nilai tetap, yakni Rp 5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik PPN DTP diberikan dalam rentang 40 hingga 100 persen, dengan besaran insentif ditentukan melalui jenis baterai yang digunakan, antara baterai nikel atau non-nikel.

Langkah Pemerintah RI untuk memberikan insentif atau subsidi kendaraan listrik sedianya sejalan dengan rencana serupa dengan berbagai negara tetangga di Asia Tenggara, misal Malaysia, Thailand dan Filipina. Namun mayoritas dari mereka juga masih merumuskan perhitungan subsidi atau korting pajak tersebut sambil menanti pengesahan.

Sejauh ini, baru Singapura yang telah menerapkan subsidi kendaraan listrik mulai Januari lalu, dan subsidi yang diberikan juga mencakup kendaraan hibrida. Sebagai gambaran mengutip dari laman kementerian transportasi setempat, masyarakat setempat yang berbelanja kendaraan listrik pada tahun ini dapat menikmati potongan hingga SGD 7.500 (sekitar Rp 105 juta) hingga 31 Desember mendatang. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#ppn dtp #insentif kendaraan listrik #subsidi kendaraan listrik #kendaraan listrik #Purbaya