RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP, Ditjen Pajak) membantah isu adanya rencana pemerintah untuk mengenakan pajak untuk amplop hajatan atau kondangan. Pihak DJP memastikan informasi yang sebelumnya beredar tidak benar.
Sebelumnya, isu pemajakan amplop tersebut dilayangkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri BUMN RI dan BPI Danantara pada Rabu (23/7), Mufti mengungkapkan kekecewaannay terhadap isu tersebut.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ungkap Mufti sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (24/7), Ditjen Pajak menanggapi ujaran Mufti dan menyebut isu tersebut tidak benar. “Tidak ada kebijakan baru dari pemerintah atau DJP yang akan memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima langsung maupun via transfer," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli.
Rosmauli sendiri menilai, argumen Munir memiliki dasar pada perpajakan dalam UU Pajak Penghasilan. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa tambahan penghasilan seperti hadiah dapat dikenai pajak, misal hadiah sayembara.
Namun menurut Munir, pemberian sukarela pribadi seperti amplop kondangan tidak dapat disamakan dengan hadiah dalam konteks tersebut. Sehingga pemberian seperti amplop tersebut berada di luar kuasa Ditjen Pajak.
“Penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli.
Selain itu, pada akhirnya perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assesment. Yakni seperti yang diketahui bersama, wajib pajak wajib melaporkan sendiri penghasilannya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT), sehingga tidak ada wewenang bagi Ditjen Pajak untuk langsung datang ke kondangan untuk menarik pajak. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana