RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Bagi para pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU) bulan ini. Masing-masing penerima mendapat Rp 600 ribu untuk dua bulan. Namun, tidak semua pekerja menerima BSU. Hanya yang sesuai kriteria yang mendapat.
BPJS Ketenagakerjaan dalam Zoom Meeting bersama banyak perusahaan menjelaskan kriteria penerima BSU meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) ditunjukkan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan dengan batas maksimal Rp 3,5 juta, dan kelengkapan data lainnya.
Bagi para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek apakah nama anda termasuk penerima BSU dengan cara ini:
1. Akses di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau
2. Buka aplikasi JMO
Untuk pemeriksaan status penerima BSU di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id anda akan diarahkan mengisi beberapa data di antaranya memasukkan NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, hingga alamat email.
Pencairan BSU ini dimulai bulan ini. Hanya satu tahap di 2025, yakni Juni-Juli. Masing-masing Rp 300 ribu per bulan. (yna)
Editor : Yuan Edo Ramadhana