Penjual Mi Ayam Tak Bisa Berobat Gunakan JKN KIS Karena Pada DTSEN Tercatat Menjadi Desil 8

Rahul Oscarra Duta • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 07:10 WIB
HIMPITAN EKONOMI: Puji Lestari menunjukkan gerobak mi yang biasanya digunakan berdagang. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BJN)
HIMPITAN EKONOMI: Puji Lestari menunjukkan gerobak mi yang biasanya digunakan berdagang. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Gerobak mi ayam itu kini mangkrak di samping rumah. Sudah lebih dari sebulan tak digunakan. Pemiliknya, Surono, 53, warga Kelurahan/ Kecamatan Ngawen, kini terbaring sakit dan tak bisa berobat karena JKN KIS tidak aktif karena berstatus desil 8.

Hal itu diketahui Puji Lestari, saat hendak membawa suaminya berobat ke Puskesmas Ngawen. Puji kemudian mengurus pengaktifan kembali. Namun, hasil pengecekan menunjukkan keluarganya tercatat dalam desil 8 data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Kondisi itu membuat Puji bingung. Sebab, selama ini keluarga tersebut hanya mengandalkan penghasilan dari berjualan mi ayam keliling. Kini, usaha tersebut bahkan berhenti karena Surono sakit.

‘’Masa cuma jualan mi ayam keliling kok masuk desil 8,” ujar Puji saat ditemui di rumahnya.

Surono sudah menderita diabetes, tekanan darah tinggi, asam urat, dan kolesterol sejak 2023. Namun, sebelumnya masih mampu mendorong gerobak dan berjualan. Kondisinya memburuk sejak Agustus lalu.

Baca Juga: 430 Pemuda Ngawen Masuk Desil 1-4, Program Mandiri Digelontor Rp 279 Juta

Kini pemasukan keluarga terhenti. Puji yang selama ini membantu berjualan juga tidak memiliki pekerjaan lain. Kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat terpaksa mengandalkan sisa tabungan. Setiap kali kontrol, Puji harus mengeluarkan sekitar Rp 100 ribu.

‘’Namanya orang sakit pengin sembuh. Meskipun bayar ya tetap berobat,” tuturnya.

Puji mengaku sudah dua kali mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora untuk mengurus KIS suaminya. Namun, kepesertaan belum bisa langsung diaktifkan karena status desil keluarganya.

Kadis Sosial PPPA Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, persoalan ketidaksesuaian desil memang masih ditemukan di lapangan. Karena itu, warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data DTSEN, dapat mengajukan pengecekan ulang.

Menurut Luluk, Pemkab Blora bersama BPS Kabupaten Blora, BPS Provinsi Jawa Tengah, dan BPJS Kesehatan juga turun melakukan asesmen langsung untuk memastikan kondisi warga yang dilaporkan.

‘’Untuk kami cek ulang nantinya. Perubahan desil juga akan kami rubah dan cek lagi karena desil update-nya tiga bulan sekali,” ujar Luluk.

Dia mengakui penerapan DTSEN saat ini belum sepenuhnya maksimal. Ketidaksesuaian dapat terjadi karena adanya data baru, anomali pendataan, maupun perubahan kondisi ekonomi warga setelah pendataan dilakukan.

Baca Juga: Ground Checking Selesai, Data Anomali DTSEN Masih Diproses BPS Bojonegoro

‘’Kami berusaha untuk mengkaver masyarakat. Kami akui DTSEN belum maksimal. Maka dari itu, jika ada laporan desil yang tidak sesuai, tolong disampaikan,” katanya.

Luluk menegaskan, warga tidak harus pasrah ketika mendapati data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data dapat diajukan untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.

‘’Yang desilnya tidak sesuai bisa cek ulang dan melakukan pemutakhiran data yang terkini,” tandasnya. (hul/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
jkn kis Ekonomi Desil DTSEN blora