Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Satpam hingga Sopir di Lingkup Pemerintah Tidak Dijatah Gaji ke-13

Dewi Safitri • Kamis, 21 Mei 2026 | 12:30 WIB

 

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, hingga Pramubakti tidak mendapatkan gaji ke-13. Meski bekerja di lingkungan instansi pemerintah, pegawai-pegawai tersebut hanya mendapat tunjangan hari raya (THR).

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, terkait Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, hingga Pramubakti tidak mendapatkan gaji ke-13. Dia tidak mengetahui alasan pastinya.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Rp 39 Miliar Cair, Guru dan Dosen Dijatah Tunjangan Profesi

Namun, ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) pembayaran gaji ke-13 dari pemerintah pusat. Dimana menurut juknis, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak termasuk di dalam ke empat unsur tersebut," terangnya.

Teguh menyampaikan, meski tidak mendapatkan gaji-13. Pegawai non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tersebut. Tetap mendapat hak tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga: Heboh! Presiden Prabowo Salah Sebut Gaji Guru Naik 300 Persen di Sidang DPR, Ternyata Ini Profesi yang Dimaksud!

"Untuk satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi hanya diberikan THR," ujarnya.

Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro sebelumnya, penerima gaji ke-13 untuk wilayah pembayaran KPPN Bojonegoro mencapai sekitar Rp 39 miliar. Sesuai data penghasilan Mei 2026.

Di antaranya, sebanyak 5.637 PNS/TNI/Polri dengan nilai Rp 26,8 miliar. Kemudian, Rp 905,4 juta untuk 255 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rp 11,1 miliar untuk tunjangan kinerja (tukin) 4.307 pegawai. Dan, Rp 217 juta untuk 20 orang komisioner KPU dan Bawaslu. (ewi/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#gaji k-13 #sopir #asn #Non ASN #Satpam