RADARBOJONEGORO, JAWAPOS.COM - Tujuh pengamen dan satu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) terjaring, selama penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah Kota Bojonegoro.
Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto melalui Kabid Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Budiyanto menyampaikan, dalam patroli tersebut, tim mengamankan delapan PMKS.
"Meliputi tujuh pengamen atau pengen istirahat dan 1 ODGJ di wilayah Kota," ungkapnya.
Menurutnya, Satpol PP bersama tim gabungan melaksanakan patroli, dalam rangka penertiban pelanggaran peraturan daerah (perda).
"PMKS tersebut diamankan petugas Satpol PP selanjutnya dibawa ke shelter PMKS Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro," imbuhnya Selasa (3/6).
Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, pengemis, manusia silver dan pengelap mobil di traffic light.
"Nantinya PMKS tersebut diserahkan ke Shelter untuk mendapatkan pembinaan," terang Budiyanto. (dan/msu)
Editor : Muhammad Suaeb