BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bagi pengendara yang melintas di Jalan Protokol Bojonegoro, harus siap-siap terjebak macet. Penyebabnya, masih banyak pengguna kendaran roda dua hingga roda empat yang bandel, dengan memarkir di bahu jalan.
Parkir sembarangan ini karena belum semua perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan lahan parkir. Butuh pencegahan dan penindakan dari petugas lalu lintas. Agar Bojonegoro terbebas dari kemacetan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan mulai timbul kemacetan akibat maraknya kendaraan parkir, khususnya saat pagi hingga siang di jam pulang dan berangkat sekolah.
Seperti di Jalan Pemuda, Jalan Teuku Umar, Jalan WR. Supratman, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Panglima Sudirman. Paling parah di Jalan Dr Cipto yang kerap timbul kemacetan akibat kendaraan parkir di badan jalan.
Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, bahwa memarkir kendaraan di badan jalan tak hanya berlaku di jalan nasional, namun juga seluruh jalan raya baik Jalan Kabupaten atau provinsi.
‘’Tidak perlu ada rambu lalu lintas, kalau di badan jalan tidak diperbolehkan (parkir),” bebernya.
Pria kelahiran Pekanbaru, Riau itu menambahkan, tempat parkir hanya disediakan pada jalan yang memuat rambu parkir saja. Pihaknya pun, kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait maraknya parkir di badan jalan yang menimbulakan kemacetan. ‘’Karena di kota memang masih banyak penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Sementara itu, berdasarkan data Korlantas Polda Jatim, per Juli 2024 jumlah kendaraan di Bojonegoro menyentuh angka 553.55. Sebagian besar merupakan sepeda motor yakni 501.102.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, bahwa larangan parkir di seluruh ruas jalan memang sudah ada rambunya, dan hal tersebut perlu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat, sebab dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
‘’Sudah ada rambunya, diharapkan pengendara mematuhi,” imbaunya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana