Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Warga Soko Sambat Aktivitas Tambang Galian C

Hakam Alghivari • Selasa, 28 Mei 2024 | 20:30 WIB
AKTIVITAS GALIAN C: Keberadaan aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Desa Soko, Kecamatan Jepon meresahkan masyarakat setempat.
AKTIVITAS GALIAN C: Keberadaan aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Desa Soko, Kecamatan Jepon meresahkan masyarakat setempat.

BLORA, Radar Bojonegoro - Warga Desa Soko, Kecamatan Jepon resah dengan keberadaan galian C yang berlokasi di ruas jalan menuju desa. Sebab, dampak lingkungan terasa oleh warga, berupa debu berterbangan saat truk-truk melintas.

Akibatnya, sakit mata dan tenggorokan. Terlebih, diduga galian C tersebut ilegal. Wawan, salah satu warga Desa Soko mengungkapkan, warga desa banyak yang mengeluhkan aktivitas galian C.

Menurut pengamatannya, truk-truk yang melintas tidak dilapisi penutup. Sehingga debu-debu beterbangan dan mengganggu warga. ’’Warga yang melintasi jalanan, terutama di belakang truk, sering mengeluh sakit mata dan sakit tenggorokan karena debu,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, yang paling rentan terdampak adalah para pelajar saat berangkat dan pulang sekolah. Sebab, jalan yang dilalui truk pengangkut galian C merupakan akses utama anak-anak sekolah.

Ditambah kondisi jalanan rusak. Jika, diteruskan kondisi jalan akan semakin parah. Menurut warga, galian C tersebut tidak mengantongi izin. ’’Kami menyesalkan juga kondisi jalan rusak, aktivitas masih terus dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Geologis, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Hadi Susanto mengatakan, banyak galian C yang masih ilegal. Para pengusaha tambang lebih memilih musiman untuk melakukan penambangan. Hal itu dipengaruhi perda tata ruang yang belum spesifik mengatur dengan jelas.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banar Suharjianto tidak menampik bila masih banyak tambang galian C ilegal. Menurutnya, pihaknya dengan ESDM, DLHK Provinsi, dan pengusaha tambang sudah beberapa kali melakukan rapat.

Termasuk kewajiban penambang terkait lingkungan di area galian C. ’’Kami telah beberapa kali rapat dengan para pengusaha tambang dan juga ESDM Prov dan DLHK prov menjelaskan hal tersebut,” jelasnya.

Terkait tata ruang pertambangan galian C, pihaknya mengatakan, bahwa sudah ada ketentuan. Yakni, untuk kegiatan pertambangan umum hanya dinyatakan diperbolehkan bersyarat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Blora 2021-2041 di Kawasan Hortikultura. (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#warga #tambang galian c #Aktivitas #Galian C #blora