BLORA, Radar Bojonegoro - Banyak penemuan fosil dan benda bersejarah di wilayah Blora. Namun, hingga saat ini, belum ada reward yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kepada penemu benda purbakala.
Padahal sudah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Karena itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora bakal megakomodasi usulan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinporabudpar Blora Widyarini menerangkan, alasan belum adanya reward bagi penemu benda purbakala disebabkan selama ini tidak ada anggaran yang dikucurkan.
Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang telah melapor bila menemukan. ’’Memang belum dianggarkan, sehingga belum bisa memberikan reward,” ungkapnya. Diketahui, pada pasal 67 dan pasal 68 Perda Nomor 10 Tahun 2019 itu menyebut adanya kompensasi dan insentif bagi penemu benda pubakala.
Sehingga, pihaknya bakal mengakomodasi usulan reward kepada para penemu benda purbakala. ’’Kami nanti akan usulkan kepada pemerintah pusat,” imbuhnya. Sebelumnya, telah ditemukan fosil gading gajah purba, elephas hyudindricus.
Panjangnya 155 sentimeter, berat awal 70 kilogram, dan memiliki diameter 15 sentimeter. Diperkirakan berusia 200.000 tahun atau 2.000 abad. Saat ini, fosil itu berada di Rumah Artefak Blora.
Rabu (22/5), mulai dibersihkan dan menjadi koleksi sekaligus aset pemerintah. ’’Kami juga melaporkan temuan ini kepada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK),” bebernya.
Terpisah, Pegiat Forum Peduli Sejarah Budaya Blora (FPSBB) Joko Purwanto mengatakan, benda purbakala seperti fosil lebih banyak ditemukan masyarakat. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam melaporkan temuan benda bersejarah perlu diberi penghargaan.
’’Sebagai bentuk penghargaan bagi yang menemukan, karena hingga saat ini tidak ada perhatian khusus dari pemkab,” ungkapnya. Joko mengatakan, reward tersebut perlu agar masyarakat lebih peduli dengan perlindungan cagar budaya di Blora.
Ia sendiri beberapa kali menemukan fosil purbakala di wilayah Cepu dan melaporkannya ke dinas. Padahal, apabila ada niat jahat, temuan fosil bisa dijual untuk meraup keuntungan pribadi. ’’Kalau di Blora ini, memang ada aturan tidak boleh dijual. Harapan kami, ada reward. Tidak harus uang,” pungkasnya. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari