LAMONGAN, Radar Lamongan – Rencana kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di Lamongan masih menunggu pusat.
Kepala Bapenda Lamongan Pujo Broto Iriawan mengatakan, kenaikan tarif PBJT atas jasa hiburan tertuang di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD).
Salah satu poinnya, terkait rencana kenaikan tarif pajak seperti karaoke yang 50 persen. Sementara mandi uap 40 persen, olahraga lokal 5 persen, dan pajak lainnya 10 persen.
“Kita sudah ada payung hukumnya (perda), tapi realisasi masih menunggu pusat karena masih bergejolak,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Lamongan, Suhartono, mengatakan, dirinya sudah pernah berkomunikasi dengan investor dari Nav dan bioskop. Mereka belum mengungkapkan keberatannya tentang pajak hiburan.
Namun, wacana kenaikan yang cukup tinggi kemungkinan bisa memberatkan investor.
“Kalau kunjungan sudah membaik tapi kenaikannya belum signifikan, harapannya tetap berjalan beriringan untuk kemajuan Lamongan,” ujarnya.
Menurut Suhartono, selama Ramadan ini, dibuka bazaar pakaian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain pasar tingkat, di plaza juga ada beberapa tenan nasional. Dia berharap kunjungan terus membaik, sehingga bisa membantu pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak.
“Dengan adanya tenan/outlet yang sudah menasional tentu akan menjadi daya tarik sendiri, tapi masalah pajak sejauh ini masih diberlakukan tarif lama dan belum keberatan karena masih batas normal,” terangnya. (rka/yan)
Editor : Hakam Alghivari