BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak selalu berjalan mulus. Seperti munculnya polemik di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo. Warga mengeluhkan penolakan berkas syarat pendaftaran ditolak panitia, dengan alasan telah ditutup.
‘’Kata panitia pendaftaran ditutup. Tapi, dibuka lagi. Sedangkan pendaftar yang terdata di awal tidak boleh mendaftar kembali,” ujar Lulus Candra Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo.
Menurut dia, penutupan pendaftaran PTSL diumumkan pada 31 Januari. Padahal, jadwal sebelumnya disampaikan tutup 2 Februari. Juga, telah dilakukan pendataan dan pengambilan gambar bagi pendaftar. Sehingga warga kecewa ketika ada penolakan berkas persyaratan.
‘’Warga sudah bawa persyaratan termasuk biaya pengurusan namun, ditolak,” beber pria akrab disapa Lulus itu.
Dia melanjutkan, untuk Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo mendapat kuota sebanyak 889 bidang. Dengan biaya PTSL bagi warga desa setempat Rp 500 ribu. Sedangkan, luar desa Rp 650 ribu. ‘’Jadi, kami mempertanyakan kok tiba-tiba ditutup sepihak. Dan, pendaftar pertama yang sudah didata tidak boleh daftar lagi kalau dibuka,” tandasnya.
Pria 44 tahun tersebut mengatakan, per 31 Januari telah ada enam warga merasa keberatan dan dirugikan dari perubahan jadwal penutupan pendaftaran PTSL. Sama halnya mereka mempertanyakan alasannya. Sebab, dinilai tidka jelas dan janggal.
Sementara itu, Pemdes Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo belum bisa dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Andreas Rochyadi belum bisa menyebutkan secar pasti kuota diterima Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo. ‘’Tidak hafal. Saya di luar kota,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (yna/msu)
Editor : Hakam Alghivari