Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, nasib Susilo sebagai anggota sekretariat PPS di desanya telah berakhir. Kronologinya terjadi 20 Desember 2023. "Dia bagi-bagi kaus caleg. Ngakunya tidak tahu, hanya bantu saja. Ternyata setelah dibuka, isinya kaus caleg,” jelasnya Rabu (3/1).
Ia juga menjelaskan, pihak pemerintah desa telah memberhentikan Susilo pada Selasa lalu (2/1). Didukung surat laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora dan rekomendasi kepala desa (kades) setempat.
Jadi, itu sudah ada pengunduran diri (Susilo) sebelumnya. Namun, akhirnya dilaporkan Bawaslu. Kami menerima surat laporan dan SK dari kades tepat Selasa kemarin. Hari itu juga diberhentikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora Andhyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menyurati KPU setempat sesuai dengan temuan pihaknya terkait masalah tersebut. Pada 28 Desember kami temukan ada pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Terpisah, Kadus Japah Susilo Handoko mengaku dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf melalui surat pernyataan bermeterai. Pernyataannya, ia berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga akui tak mengetahui bila kaus yang dibagikan itu kaus caleg.
Saya akui, saya ikut bagikan. Tapi, sejujurnya tidak tahu kalau ada bagi-bagi kaus. Sehingga, sebelum acara dimulai, saya pun diberikan oleh seorang teman untuk dibagikan pada ibu-ibu yang sudah ramai meminta kausnya,” terangnya. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari