Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tak Akur dengan Tetangga, Warga Dusun Mangunan, Kecamatan Kedungadem Tutup Jalan Lingkungan

Hakam Alghivari • Kamis, 2 November 2023 | 19:55 WIB
ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bo­jonegoro – Pemblokiran ja­lan di Dusun Mangunan, Desa Duwel, Ke­ca­­matan Kedungadem, mem­buat warga bersite­gang. Padahal, kasus seng­keta lahan tersebut su­dah berlarut-larut seta­hun lamanya, dan setidak­nya telah dilakukan sekitar tujuh kali mediasi.

Puncaknya, warga setem­pat bernama Yoto, 50, melalukan penutupan ja­lan dengan batu bata kum­pung setinggi 50 senti­me­ter dua minggu lalu.

Dampaknya, akses ke dua ru­mah tetangganya yakni Ka­lam dan Iwan terhalang, se­lain itu jalan tersebut juga akses warga ke sawah.

Kepala Desa (Kades) Duwel Ahmad Rifa’i mengata­kan, kejadian bermula pa­da tahun lalu, adanya salah satu dari tiga warga yang terganggu karena ta­nah yang diklaim milik­nya men­jadi jalan lalu lalang me­nuju sawah desa, kemudian dilakukanlah pematokan. ’’Terkait pematokan ini sudah saya sampaikan. Tapi, katanya tanah milik pri­badi,’’ katanya.

Bahkan sebelum peristiwa tersebut, pihak peme­rintah desa (pemdes) sudah mediasi pertemuan hing­ga tujuh kali antara pi­hak berseteru. Namun, be­lum ada titik temunya. Puncaknya, dua warga lain yakni Kalam dan Iwan, tidak terima dan me­lakukan pembongka­ran tembok pada Senin lalu (30/10).

Kapolsek Kedungadem Iptu Sholeh membenarkan adanya aksi penutupan jalan oleh warga. Namun, bukan dengan menem­bok jalan, melainkan dengan menumpuk ba­tu kumbung. ’’Bukan ditembok, tapi dibatasi dengan batu kumbung,” terangnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bojonegoro.

Kejadian tersebut kemudian dilakukan mediasi yang juga hadir pihak pemerintah desa (pemdes) pada Senin (31/10). Akhirnya, kedua belah pihak yang berselisih disepakati akan menggunakan akses jalan lain.

Namun, Kalam juga diharuskan membayar ganti rugi perusakan senilai Rp 1 juta. ‘’Sudah ada upaya problem solving hingga mediasi,” ungkapnya.  

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Duwel Giyono mengatakan, hasilnya jalan tetap ditutup. Namun, rerata warga masih berharap bisa dibuka kembali. Meski disediakan jalan lain, warga lebih memilih jalan yang telah ditutup itu.

’’Karena jalan tersebut di­gunakan petani, sebagai ja­lan untuk mengangkut ha­sil panen setempat. Dampak dari penutupan jalan tersebut, petani kesusahan membawa pulang hasil panennya,’’ ungkapnya. (dan/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#lingkungan #tetangga #tutup #batu bata #jalan #Mediasi #bojonegoro