Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

PA Blora Terima 205 Pengajuan Diska

Khorij Zaenal Asrori • Kamis, 13 Juli 2023 | 22:03 WIB

Ilustrasi Nikah (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Nikah (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro - Pengajuan dispensasi nikah (diska) di Blora cukup tinggi. Hingga semester pertama tahun ini terdapat 205 perkara di Pengadilan Agama (PA) Blora. Sebanyak 20 diantaranya hamil diluar nikah. Rerata berusia 18 tahun keatas.

Panitera Muda Hukum PA Blora Anjar Wisnugroho menjelaskan, rekap data pengaju diska Januari hinggi 11Juli lalu terdapat 205 perkara. Dengan persentase usia 18 tahun sebanyak 90 persen dan 10 persen lainnya berada di bawah usia 17 tahun.

‘’Rerata pengaju diska lulusan SMA sederajat. Jumlahnya kemungkinan sama dengan pertengahan tahun lalu," jelasnya.

Anjar menjelaskan, pengaju diska terbanyak di Kecamatan Randublatung. Diperkirakan dorongan ekonomi menjadi penyebab orang tua mengawinkan anak. Selain itu karena hamil diluar nikah.

‘’Beberapa faktor tertentu, seperti hamil duluan sampai bulan ini ada 20 perkara,’’ jelasnya.

Menurutnya, batasan usia pada undang-undang perkawinan minimal usia 19 tahun juga menjadi penyebab banyaknya pengaju diska. Sedangkan, kategori usia anak dalam undang-undang perlindungan anak sekitar 16 sampai 17 tahun.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora Amida Hayu Kristiana menjelaskan, penekanan angka pernikahan dini masih menjadi konsen dinasnya. Upaya yang telah dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak SMA.

‘’Melalui forum anak kami terus sosialisasikan bahaya dan risiko pernikahan dini. Terutama pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS),’’ terangnya. (luk/zim)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#nikah #pengadilan agama (PA) #sma #blora #diska #MPLS #pernikahan dini