BLORA, Radar Bojonegoro — Pengungkapan korupsi uang nasabah BRI Unit Sidorejo sebanyak Rp 1,5 miliar masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengungkap modus pelaku. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggandakan ATM nasabah yang diincarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengungkapkan, proses penyidikan masih berlangsung dan masih didalami. Tersangka YBN menggunakan modus membuat kartu ATM ganda. Pembuatan tersebut tanpa sepengetahuan nasabah yang dijadikan korbannya.
"Tersangka membuat ATM ganda. Satu diberikan nasabah, satu dipegang dirinya," terangnya Selasa (11/7).
Setelah kedua ATM jadi, tersangka mencopy PIN ATM yang diberikan kepada nasabah. Sehingga, bisa dengan leluasa menarik uang dari tabungan para nasabah. Uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang dan judi online.
“Biasanya kejahatan perbankan itu setor tidak dimasukan bank atau nama nasabah dipakai untuk meneruskan pinjaman. Tapi ini beda,” jelasnya.
Jatmiko menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara. Tersangkan didakwa pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Saat ini diamankan di Rumah Tahanan Kelas II B Blora.
"Setelah berkas lengkap kami akan segera limpahkan ke PN Tipikor untuk proses persidangan," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya ini, YBS memilah-milah calon nasabah yang bakal jadi korbannya. Terutama yang memiliki tabungan dengan nilai besar dan tidak memiliki M-Banking. (luk/zim)
Editor : M. Yusuf Purwanto