BLORA, Radar Bojonegoro - Seorang oknum supervisor BRI unit Sidorejo Cabang Cepu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Gegaranya menyalahgunakan uang 26 nasabahnya. Akibat ulahnya itu kerugian para nasabah mencapai Rp 1,5 miliar. Pelaku saat ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Blora.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengungkapkan, ada 26 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Pelaku berinisial YBN. Dia menjabat sebagai supervisor BRI Unit Sidorejo saat ini.
“Tersangka sudah kami tahan sejak Selasa 4 Juli kemarin,” terangnya.
Jatmiko menambahkan, YBS ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2023. Disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan pada Selasa (4/7). Setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung ditahan.
“Kami tahan dalam tahap penyidikan berdasarkan sprindik,” jelasnya.
Jatmiko menyebutkan hasil dari penyalahgunaan dana nasabah oleh supervisor BRI Unit Sidorejo digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian dihitung mencapai Rp 1,5 miliar. Mulai periode Desember 2022-Maret 2023.
"Digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, akumulasi dari uang nasabah selama 4 bulan,” terangnya
Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu, Mochamad Arief Raharjo memastikan dana nasabah yang disalah gunakan oleh oknum di BRI Unit Sidorejo telah dikembalikan ke 26 rekening nasabah.
"Kami memastikan bahwa dana telah dikembalikan ke rekening nasabah," jelasnya.
Dia menambahkan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora tersebut merupakan inisiatif laporan dari BRI. Mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari laparan keuangan palsu (fraud) maupun bentuk bentuk penyimpangan lainnya. (luk/zim)
Editor : M. Yusuf Purwanto