LAMONGAN, Radar Lamongan - Bukhori, 40, petani yang tersangkut kasus narkotika divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (27/6). Terdakwa asal Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik divonis lima tahun penjara dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Majelis Hakim PN Lamongan, Erven Langgeng Kasih menyatakan, Bukhori terbukti memiliki sabu sesuai dalam dakwaan kedua JPU, yakni pasal 112 ayat satu Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, tuturnya.
Terdakwa sebelumnya mendapat pesanan sabu-sabu (SS) dari Sherli (DPO). Kliennya mengajak bertemu dengan syarat harus membawa SS untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya terdakwa menemui Khoirul Anam yang juga DPO, untuk membeli SS Rp 200 ribu.
Lalu terdakwa memasukan sabu-sabu ke dalam saku celana, dan pulang ke rumah, ujar Erven dalam persidangan.
Selanjutnya, terdakwa berangkat naik bus untuk bertemu Sherli, dengan membawa SS disimpan dalam sepatu. Sesampainya di Indomaret Desa Tritunggal, Kecamatan Babat terdakwa menunggu Sherli.
Pada saat menunggu datang petugas kepolisian Polsek Babat, melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang ditemukan barang bukti sabu-sabu, katanya.
Erven mengatakan, dari tangan terdakwa petugas mengamankan satu klip SS sebesar 0,09 gram. Dirampas untuk dimusnahkan, ujarnya.
Terdakwa dan JPU menerima atas putusan majelis hakim. JPU Putri Kusuma Whardhani menuturkan, bahwa pihaknya sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Kenapa saya terima, karena sudah sesuai dengan tuntutan, terangnya.
Penasihat hukum terdakwa, Aris Arianto mengakui putusan sudah turun dari tuntutan. Selain itu, lanjut dia, kliennya yang sebelumnya meminta keringanan sudah menerima.
Karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi, ujarnya. (sip/ind)
Editor : M. Yusuf Purwanto