Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Seragam Dikembalikan, Koperasi Wajib Ganti Uang, Kacabdisdik Bojonegoro Turun Langsung Monitoring SMA-SMK

Khorij Zaenal Asrori • Selasa, 1 Agustus 2023 | 18:12 WIB

Adi Prayitno, Cabdisdik Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban (ISTIMEWA FOR RDR.BJN)
Adi Prayitno, Cabdisdik Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban (ISTIMEWA FOR RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kepala sekolah harus taat instruksi gubernur Jawa Timur. Siswa kembalikan seragam sekolah, koperasi sekolah wajib ganti uang.

Kacabdisdik Bojonegoro Adi Prayitno pun turun langsung monitoring ke SMA dan SMK di Bojonegoro. Kepala sekolah tingkat SMA SMK jangan main-main dengan jual beli seragam di tahun ajaran baru. Sebab, jika diabaikan, terancam dicopot dari jabatannya.

Siswa yang sudah telanjur membeli seragam di koperasi sekolah, bisa mengembalikan seragam dan meminta uang yang dibayarkan. Koperasi sekolah wajib mengembalikan uang sesuai nominal pembelian. Karena harga seragam dinilai memberatkan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban turun langsung untuk memonitoring masing-masing sekolah. Ketika masih ditemukan koperasi menjual seragam kepala sekolah akan dicopot.

Kepala Cabdisdik Wilayah Bojonegoro-Tuban Adi Prayitno mengatakan, seragam yang sudah dibeli siswa bisa dikembalikan. Keputusan tersebut sesuai arahan Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

‘’Ketika ada siswa dan wali siswa keberatan dengan harga seragam dijual koperasi sekolah, bisa datang ke koperasi sekolah untuk dikembalikan,” ungkapnya.

Adi menjelaskan, ketika seragam dikembalikan, koperasi sekolah wajib menerima dan mengembalikan uang siswa secara utuh. Tanpa ada potongan atau pengurangan. ‘’Uang akan diganti,” tegasnya.

Menurut Adi sesuai arahan gubernur ketika ada koperasi sekolah masih melakukan  jual beli seragam kepala sekolah bisa dicopot. Terlebih saat ini masih masa muratorium berdasar surat edaran (SE) dari Kepala Disdik Jatim.

‘’Namun koperasi sekolah boleh tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan selain seragam,” jelasnya.

Terkait hingga kapan moratorium, Adi mengaku belum bisa memastikan. Saat ini masih dikaji lebih lanjut tentang regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB Negeri di koperasi sekolah.

Pihaknya turun langsung untuk memonitoring kepatuhan semua sekolah dalam menaati arahan gubernur dan SE disdik.

‘’Tetap tegak lurus dengan gubernur dan kadisdik,” ujarnya. (irv/msu)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#Koperasi #cabdisdik #Sekolah #seragam #dicopot