RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Nur Ahmad Fadholi dijatuhi pidana penjara sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 9 September 2026, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perkara ini bermula dari pembiayaan satu unit motor Honda PCX 160 CBS tahun 2024 warna biru melalui FIFGROUP Cabang Bojonegoro pada 30 April 2024. Pembiayaan tersebut memiliki tenor 35 bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.300.000 per bulan.
Dalam perjanjian jaminan fidusia yang kemudian dibuat, Nur Ahmad Fadholi tercatat sebagai pemberi fidusia dan FIFGROUP sebagai penerima fidusia.
Berdasarkan catatan pembayaran, kewajiban angsuran baru dibayarkan sebanyak dua kali, masing-masing pada Juni dan Juli 2024. Pembayaran kemudian tidak dilanjutkan sejak Agustus 2024.
FIFGROUP Cabang Bojonegoro telah melakukan upaya penagihan serta mengirimkan tiga kali surat peringatan atau somasi kepada pihak terkait.
Dalam proses penagihan, diketahui kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada pihak lain di wilayah Surabaya. Pengalihan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari FIFGROUP Cabang Bojonegoro selaku penerima fidusia.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Bojonegoro mengalami kerugian materiil sebesar Rp 34.196.000.
Kepala Cabang FIFGROUP Bojonegoro, Diki Andhika Rachman, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
“Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat, bahwa hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” ujar Diki.
“Masyarakat diimbau tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apa pun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum” tegas Diki.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang melanggar ketentuan hukum dan merugikan perusahaan. (adv)
Editor : Bhagas Dani Purwoko