Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alihkan Objek Jaminan Fidusia Divonis 9 Bulan Penjara

Bhagas Dani Purwoko
KANTOR: Kantor cabang FIFGROUP Bojonegoro yang beralamat di Jalan Diponegoro  Bojonegoro, Jawa Timur. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
KANTOR: Kantor cabang FIFGROUP Bojonegoro yang beralamat di Jalan Diponegoro  Bojonegoro, Jawa Timur. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Nur Ahmad Fadholi dijatuhi pidana penjara sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 9 September 2026, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara ini bermula dari pembiayaan satu unit motor Honda PCX 160 CBS tahun 2024 warna biru melalui FIFGROUP Cabang Bojonegoro pada 30 April 2024. Pembiayaan tersebut memiliki tenor 35 bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.300.000 per bulan.

Advertisement

Dalam perjanjian jaminan fidusia yang kemudian dibuat, Nur Ahmad Fadholi tercatat sebagai pemberi fidusia dan FIFGROUP sebagai penerima fidusia.

Berdasarkan catatan pembayaran, kewajiban angsuran baru dibayarkan sebanyak dua kali, masing-masing pada Juni dan Juli 2024. Pembayaran kemudian tidak dilanjutkan sejak Agustus 2024.

FIFGROUP Cabang Bojonegoro telah melakukan upaya penagihan serta mengirimkan tiga kali surat peringatan atau somasi kepada pihak terkait.

Advertisement

Dalam proses penagihan, diketahui kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada pihak lain di wilayah Surabaya. Pengalihan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari FIFGROUP Cabang Bojonegoro selaku penerima fidusia.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Bojonegoro mengalami kerugian materiil sebesar Rp 34.196.000.

Kepala Cabang FIFGROUP Bojonegoro, Diki Andhika Rachman, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat, bahwa hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” ujar Diki.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kejari Blora Pulihkan Keuangan Negara Rp 2,5 Miliar Lebih

Kejari Blora Pulihkan Keuangan Negara Rp 2,5 Miliar Lebih

Mulai Januari-Agustus 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berhasil memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara Rp 2,5 miliar lebih.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Peserta yang memenuhi syarat bisa memperoleh uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan, paling lama enam bulan, serta akses informasi lowongan dan pelatihan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Serahkan Santunan JKM Rp 84 Juta kepada Dua Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Serahkan Santunan JKM Rp 84 Juta kepada Dua Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pekerja rentan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer