RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Perkawinan anak masih menjadi pekerjaan Kabupaten Bojonegoro. Selain berdampak pada masa depan anak, praktik tersebut juga dinilai berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka dispensasi kawin (diska), hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 141 permohonan. Jika dibandingkan periode yang sama, jumlah tersebut menurun dari 173 kasus pada 2025 dan 191 kasus pada 2024.
Baca Juga: Pengadilan Agama Bojonegoro Catat 44 Diska Perkawinan pada Malam Sanga,
‘’Faktor penyebab diska ada tiga. Terbanyak, untuk menghindari zina terdapat 64 perkara, kemudian karena hamil terdapat 35 perkara dan telah berzina 42 perkara per-Juni 2026,’’ terang Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik.
Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bojonegoro, Sri Budi Cantika Yuli mengatakan, anak-anak yang menikah pada usia dini umumnya memiliki tingkat pendidikan rendah. Bahkan, tidak sedikit yang terpaksa putus sekolah. Kondisi tersebut membuat mereka memiliki keterbatasan dalam mengakses pekerjaan yang layak. Akibatnya, mereka rentan terjebak dalam kemiskinan dan mendorong generasi berikutnya mengalami kondisi yang sama.
"Perkawinan anak menjadi lingkaran yang sulit diputus," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin di Bojonegoro dipicu tiga faktor utama, yakni kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta tekanan ekonomi keluarga.
Menurut Bunda Cantika sapaan akrabnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif dan komprehensif. Salah satunya melalui penguatan pendidikan dengan mendorong wajib belajar 12 tahun. Selain itu, penguatan ekonomi keluarga, khususnya melalui pemberdayaan perempuan, juga perlu terus ditingkatkan.
"TP PKK memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi keluarga ini. Di sisi lain, edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pengasuhan remaja juga harus diperluas," lanjutnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Bupati Bojonegoro Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan dan Perkawinan Anak
Tak kalah penting, lanjut Cantika Wahono, adalah mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap menikah muda lebih baik daripada terlambat. Menurutnya, pandangan tersebut perlu diluruskan agar generasi muda memiliki kesempatan mengenyam pendidikan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
"Kami ingin Bojonegoro tidak hanya menjadi kabupaten yang maju secara ekonomi, tetapi juga unggul dari sisi kualitas generasi mudanya. Jangan sampai generasi muda terjebak dalam kemiskinan dan perkawinan anak. Generasi muda harus mampu menjadi agen perubahan lebih baik lagi untuk masa depan," pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah