RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah kabupaten (pemkab) mengklaim tengah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan ramah terhadap investor.
Nemun, sejumlah pelaku usaha masih mengeluhkan proses perizinan rumit dan memakan waktu lama.
AV salah seorang pelaku usaha mengaku, mengalami kendala saat mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG). Meski seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, proses perizinan belum selesai hingga berbulan-bulan.
‘’Kami sudah berusaha tertib dengan mengurus izin, tapi kok sulit sekali. Padahal, di awal tahun kami membaca berbagai pemberitaan bahwa tahun ini Bojonegoro akan lebih ramah terhadap perizinan,’’ ujar dia.
Baca Juga: DPMPTSP Bojonegoro: Investasi Dalam Negeri Serap 12.674 Tenaga Kerja
AV melanjutkan, permohonan PBG yang diajukan sejak awal tahun hingga kini masih berada di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
Ia mengaku, setiap kali menanyakan hanya mendapat jawaban untuk memantau melalui sistem.
‘’Saya sudah mengurus izin PBG sejak awal tahun dan sampai sekarang masih di PTSP. Saya sering menanyakan perkembangan atau apakah ada kekurangan berkas, tapi jawabannya hanya diminta melihat perkembangan di sistem dan menunggu,’’ keluh dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMPTSP Budiyanto mengklaim, untuk mengurus PBG sebenarnya tidak ada yang sulit karena ada sistem digital nasional.
Yakni, sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG). ‘’Tidak diproses secara manual,’’ katanya.
Dia melanjutkan, persyaratan juga sudah ada di dalam sistem sekaligus standar yang sama bagi semua pemohon tanpa ada perbedaan perlakukan baik dari DPMPTP maupun dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (PKPCK).
‘’Selama syarat yang diunggah ke sistem SIMBG sudah memenuhi syarat pasti segera terbit. Bila belum memenuhi akan dikembalikan ke akun pemohon untuk perbaikan dokumen. Perlu diketahui bahwa pengurusan PBG melalui satu sistem SIMBG tapi progresnya dua tahap. Tahap pertama masuk akun operator dinas PKPCK untuk verifikasi teknis dan persyaratannya. Jika lolos, makan otomatis masuk akun operator DPMPTP untuk verifikasi berkas administrasi dan tahap penerbitan PBG,’’ jelas Budi.
Baca Juga: Tiang dan Kabel Internet Semrawut, DPMPTSP Bojonegoro Sebut Belum Ada Izin Provider
Dia melanjutkan, jika verifikasi di masing-masing akun masih kurang maka akan dikembalikan ke akun pemohon untuk perbaikan dokumen.
Namun, jika kekurangan di syarat teknis maka dikembalikan dari akun dinas PKPCK. Serta, jika kekurangan di sisi syarat berkas administrasi dikembalikan dari akun DPMPTSP.
‘’Jadi, hanya begitu saja. Hanya, kadang-kadang terkesan lama biasanya pemohon tidak segera lihat notifikasi akun mereka saat ada perbaikan dokumen, sehingga tidak segera unggah kembali perbaikannya ke sistem SIMBG,’’ katanya.
Atau, lanjut Budi, pemohon belum mampu melakukan perbaikan dokumen yang kurang sehingga belum bisa mengunggah kembali ke sistem.
Dia mengimbau, pelaku usaha yang mengurus perizinan mengecek akun apakah ada notifikasi perbaikan.
‘’Kalau iya, segera di-response agar tetap jalan progresnya,’’ tutur mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dusbudpar) Bojonegoro itu. (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko