RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Badan gizi nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 12 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) lantaran tak memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) ditetapkan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor: 2741/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara ditujukan kepada Kepala SPPG Jatim tertanggal 25 Mei.
BGN menyebut pengambilan keputusan itu berdasar hasil pendataan koordinator regional Jatim melalui kepala SPPG. Dari hasil evaluasi, ditemukan sejumlah SPPG belum memiliki IPAL memadai sehingga berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Berdasar surat tersebut, sebanyak 12 SPPG di Bojonegoro dihentikan operasional sementara oleh BGN, meliputi SPPG Sugihwaras Panunggalan Yayasan Pendidikan Al-Kyai; SPPG Baureno Gajah Yayasan Madura Modern Indonesia; SPPG Dander 3 Yayasan Faraza Future Fundation; SPPG Temayang Kedungsari Yayasan Cahaya Kasih Bojonegoro; SPPG Sukosewu Sitiaji Yayasan Pendidikan Islam Al-Kyai; dan SPPG Sugihwaras Siwalan Yayasan Gerak Multi Dimensi Dua.
Kemudian, SPPG Kapas Bogo Yayasan Pondok Pesantren Darul Qur'an; SPPG Kalitidu Sumengko Yayasan Kabel Wahid Indonesia; SPPG Kedungadem Jamberejo Yayasan Bulak Sari Berkah Barokah; SPPG Kapas Plesungan 2 Yayasan Pelita Gizi Makmur; SPPG Dander 2 Yayasan Semesta Bentara Indonesia; serta SPPG Temayang Belun Yayasan Gunung Atra Abadi.
Baca Juga: Sempat Dihentikan oleh BGN, Lima SPPG di Blora Kembali Beroperasi
Selain menghentikan operasional, kedeputian bidang pemantauan dan pengawasan juga merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud dengan kategori nonkejadian menonjol (perbaikan major).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ninik Susmiati membenarkan, BGN menghentikan operasional sementara 12 SPPG. Perihal berlaku sampai kapan, Ninik mengatakan, tidak ada surat resmi dari BGN ke pemerintah kabupaten (pemkab).
"Karena kami dapat informasi pemberhentian ini dari Korwil (Koordinator Wilayah) SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) Bojonegoro," imbuh dia.
Ninik melanjutkan, pihaknya melakukan pengecekan lokasi kemarin. Melibatkan tim kabupaten meliputi dinkes, dinas lingkungan hidup (DLH), dinas perumahan kawasan permukiman dan cipta karya (PKPCK), dan korwil. Hasilnya Sesuai surat BGN yang ditujukan ke masing-masing SPPG bahwa ditutup sementara karena belum adanya IPAL atau IPAL yang ada belum sesuai standar.
"Saat ini semua SPPG sudah melakukan perbaikan dan pemasangan IPAL. Setelah diperbaiki dan dipasang dilaporkan ke BGN untuk dibuka kembali," kata Ninik. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana