Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kades Drokilo Terungkap Merugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Diduga Gelapkan APBDes sejak 2021

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 6 Mei 2026 | 07:00 WIB
DITAHAN: Sutrisno, Kades Drokilo, Kecamatan Kedungadem ditahan di Lapas kelas II-1 Bojonegoro setelah menjalani pemeriksaan penyidik kejari Senin (4/5). (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
DITAHAN: Sutrisno, Kades Drokilo, Kecamatan Kedungadem ditahan di Lapas kelas II-1 Bojonegoro setelah menjalani pemeriksaan penyidik kejari Senin (4/5). (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sutrisno, Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kaedungadem kemarin (5/5) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bojonegoro, setelah menjalani pemeriksaan insentif sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Senin (4/5).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menggelapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem sejak 2021.

Pascapemeriksaan, tersangka langsung mengenakan rompi tahanan merah muda. "Menetapkan status tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 atas nama STR (Sutrisno) selaku Kepala Desa Drokilo,'' kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro Inal Zainal Saiful.

Menurut Inal, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan inspektorat Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Dua Desa Gagal Serap BKKD Bojonegoro 2025: Desa Drokilo Terganjal Kasus Hukum, Desa Kasiman Tidak Lolos Verifikasi Lapangan

Modus operandi yang dilakukan STR yakni dengan mengambil alih tugas dan fungsi tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) pada 2021-2022.

Selain itu, tersangka juga mengambil alih peran bendahara desa dan pejabat pengelola keuangan desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes 2024.

Akibat tindakan tersebut, sejumlah kegiatan pemerintahan desa diduga fiktif. ''Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka,'' tegas Inal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari memastikan akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo, Kecamatan Kedungadem Natsir mengaku awalnya sempat tak percaya berita yang beredar.  Sebab, berkali-kali menanyakan kejelasan ke inspektorat maupun kejari belum ada kepastian.

Baca Juga: Warga Desa Drokilo Kembali Datangi Kejari Bojonegoro, Pertanyakan Pengusutan Perkara Korupsi APBDes

"Kaget juga dapat berita ini, agak tidak percaya. Kalaupun belum ada kejelasan, kami akan tetap menyambangi terus kejaksaan untuk mempertanyakan hasilnya," ujar dia.

Dia berharap, kasus ini segera disidangkan. "Akhirnya kejari menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBDes 2021, 2022, dan 2024 Desa Drokilo. Harapan kami agar kasus ini segera disidangkan dan cepat terselesaikan," pungkasnya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#drokilo #dana desa #Kedungadem #Anggaran #APBDes