RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menurunkan izin penggunaan kawasan hutan untuk lokasi Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 885 di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang.
"Sudah turun izinnya (lokasi Yonif TP 885) dari Kemenhut. Mengingat itu persetujuan menteri jadi KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro tidak diberi tembusan," kata Administratur (Adm) KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, Minggu (3/5) malam. Menurut dia, yang mendapat tembusan yakni direktur utama (dirut) perhutani.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum dan Kepatuhan Perhutani KPH Bojonegoro Sunyoto mengatakan, izin penggunaan kawasan hutan sudah turun. Luasannya seperti diusulkan, yakni sekitar 127 hektare (ha). "Sudah (turun izin, red) sejak Desember 2025," kata Nyoto, sapaannya.
Baca Juga: Yonif TP 885 Tanam Kangkung hingga Ternak Ayam
Dia melanjutkan, persetujuan tersebut untuk penggunaan kawasan hutan, sehingga masih menjadi kawasan hutan negara. Saat disinggung perihal waktu penggunaan dalam surat izin, Nyoto mengatakan, selama digunakan. Tidak ada batas tahun atau berakhirnya. "Ya, selama digunakan. Tidak ada tahunnya," kata dia.
Sebelumnya, Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) TP 885/Belibis Putih Letkol Inf Rino Wahyu Nugroho menyampaikan, menarget selesai pembangunan di Mei untuk tahap satu. Meliputi baran, markas komando (mako), rumah perwira, gudang amunisi, penjagaan, dan MCK. (yna/msu)
Editor : Hakam Alghivari