RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut dana abadi belum mencantum mekanisme pengawasan secara terperinci. Klaimnya menunggu anggaran penuh, yakni Rp 3 triliun selama lima tahun (2026-2030). Peraturan bupati (perbup) pun disinyalir belum dibahas.
Berdasar perda tersebut, sumber anggaran dana abadi dari pendapatan dana bagi hasil minyak bumi dan gas (migas), pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah. Pembentukannya dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan daerah.
Sedangkan, mekanisme pengawasan masih bersifat umum. Yakni, pengawasan terhadap pengelolaan Dana Abadi dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, jika pembentukan dana abadi telah mencapai Rp 1 triliun, maka dapat dibentuk lembaga pengelola yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sudiyono membenarkan perihal nantinya bakal dibentuk BLUD sebagai pengelola dana abadi apabila jumlah anggarannya terpenuhi. Dan, harus diperinci dalam perbup.
’’Otomatis (diperinci di dalam perbup), karena (saat ini) dana abadi belum terpenuhi Rp 3 triliun,” jelasnya. Saat disinggung, lantas bagaimana mekanisme pengawasan secara terperinci untuk penggunaan anggaran yang menggunakan bunga deposito dari anggaran dipasang setiap tahunnya, dia belum merespons.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Achmad Gunawan Ferdiansyah mengaku, terkait perbup (dana abadi) belum ada pembahasan. Namun, lebih jelas, pihaknya meminta awak media konfirmasi ke badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD).
‘’Setahu saya belum (ada pembahasan perbup). Dapat dikonfirmasi lebih lanjut ke BPKAD,” katanya. Sementara itu, Kepala BPKAD Bojonegoro Nur Sujito belum dapat dikonfirmasi terkait pembahasan perbup dana abadi daerah bidang pendidikan.
Perlu diketahui, perbup sebagai pelaksanaan dari perda dibuat oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan untuk ditetapkan paling lama satu tahun sejak perda tersebut diundangkan. (yna/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana